Skip to main content

Terlibat Perdagangan Anak, Warga Bali Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rahma Yulianti (46), warga Perumahan Taman Pak Oles Blok A Badung Bali, didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perkara perdagangan anak.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Dalam dakwaan diceritakan perkara ini awal terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton Phinadita Prinato, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.
Kecuriaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan secara konspirasi antara Alton selaku pemilik akun, terdakwa dan Irfadila Zumarsa, ibu kandung anak yang dijual.

Terdakwa diberitahu oleh Alton bahwa ada ibu  muda sedang hamil tua diluar nikah. Karena tidak memiliki anak, akhirnya terdakwa menawarkan diri untuk mengasuh anak tersebut.

Akhirnya terjadi kesepakatan antar ketiganya. Oleh Alton, Irfadila akhirnya dijemput melalui terminal Bungurasih untuk dibawa ke Bali, Juli 2018 lalu. Sesampai di Bali, Irfadilah dipertemukan dengan terdakwa. Saat berada dirumah terdakwa, Irfadila mengalami kontraksi.

Mendapati hal itu, akhirnya oleh terdakwa dan Alton, ibu hamil ini dibawa ke bidan Ni Ketut Sukmawati (terdakwa berkas terpisah, red) dan melahirkan seorang anak laki-laki.


Biaya persalinan sebesar Rp3 juta menjadi tanggungan terdakwa. Setelah itu, Irfadilah dan anaknya dibawa oleh terdakwa ke rumahnya. Disana mereka mendatangani pernyataan yang isinya penyerahan anak yang dilahirkan Irfadilah kepada terdakwa. Tanggal surat dibuat mundur, menjadi 2 Juni 2018.

Selain kepada Alton, terdakwa juga menyerahkan sejumlah uang kepada Irfadilah. Tak hanya itu, terdakwa juga sempat memberikan kalung liontin bermotif huruf 'D'.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 dan 79 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pekan lalu, sebanyak empat terdakwa yang terlibat jual beli anak via akun IG @konsultasihatiprivat ini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli). (opan)

Foto
Tampak terdakwa Rahma Yulianti jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (18/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni