Skip to main content

Jalani Sidang ADP Kenakan "Kaos Tahanan Politik" Sebagai Ungkapan Hatinya

SURABAYA (Mediabidik) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

Ada yang unik dan menarik perhatian pada sidang agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini. Yaitu kaos warna hitam bertuliskan 'tahanan politik' dengan huruf warna kuning menyala, yang dikenakan ADP pada sidang perdananya tersebut.

Menurut Indrawansyah SH, CIL, kuasa hukum ADP menerangkan bahwa makna dari kaos yang dikenakan tersebut sebagai ungkapan hatinya ADP dalam menjalani proses hukumnya. "Kaos yang dikenakan merupakan ungkapan hati mas ADP. Mungkin ia merasa atas kasusnya tersebut terkesan penuh sarat politik," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Sedangkan, berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang ADP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono itu tak lama, hanya berlangsung sekira 20 menit lamanya.

Oleh jaksa, ADP dijerat dengan pasal  45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, ADP menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat ADP menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya, ADP ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, ADP jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019. 

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuas hukum ADP dipastikan bakal mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red). 

"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar kuasa hukum ADP, Indra Wansyach, Kamis (7/2/2019).

Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak ADP keberatan, Indra enggan menjelaskan dengan alasan hal itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.

"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.

Foto : Tampak Ahmad Dhani Prasetyo saat berada di bagian administrasi Rutan Medaeng. Usai jalani sidang DI pn Surabaya, ADP tidak kembali ke Lapas Cipinang. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni