SURABAYA (Mediabidik) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Ada yang unik dan menarik perhatian pada sidang agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini. Yaitu kaos warna hitam bertuliskan 'tahanan politik' dengan huruf warna kuning menyala, yang dikenakan ADP pada sidang perdananya tersebut.
Menurut Indrawansyah SH, CIL, kuasa hukum ADP menerangkan bahwa makna dari kaos yang dikenakan tersebut sebagai ungkapan hatinya ADP dalam menjalani proses hukumnya. "Kaos yang dikenakan merupakan ungkapan hati mas ADP. Mungkin ia merasa atas kasusnya tersebut terkesan penuh sarat politik," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Sedangkan, berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang ADP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono itu tak lama, hanya berlangsung sekira 20 menit lamanya.
Oleh jaksa, ADP dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, ADP menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat ADP menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebelumnya, ADP ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, ADP jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuas hukum ADP dipastikan bakal mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red).
"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar kuasa hukum ADP, Indra Wansyach, Kamis (7/2/2019).
Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak ADP keberatan, Indra enggan menjelaskan dengan alasan hal itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.
"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.
Foto : Tampak Ahmad Dhani Prasetyo saat berada di bagian administrasi Rutan Medaeng. Usai jalani sidang DI pn Surabaya, ADP tidak kembali ke Lapas Cipinang. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment