Skip to main content

Ahmad Dhani: Shafeea, Ini Perjuangan Ayah untuk Demokrasimu di Masa Depan

SURABAYA (Mediabidik) – Ada kejadian dramatis pada sidang Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Pentolan grup band Dewa 19 ini sempat menangis didalam ruang sidang sambil memegang kue ulang tahun dengan lilin menyala.

Ia sedih karena tidak menghadiri perayaan ulang tahun ke 8 tahun Shafeea Ahmad, anak sulung Dhani dari pernikahan dengan Mulan Jameela.

"Selamat ulang tahun anakku tercinta Shafeea Ahmad yang ke 8 tahun, maaf ayah tidak bisa hadir," ujar Dhani sambil meneteskan air mata tak bisa melanjutkan kata-katanya.

Sesaat kemudian, lantunan lagu selamat ulang tahun menggema dinyanyikan pendukung ADP. Bahkan saat berada di luar ruang sidang, ADP sempat mengungkapkan ekspresinya dengan meneriakan pesan kepada anaknya.

"Shafeea, ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu dimasa depan," lantang Dhani.

Sedangkan dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim menghadirkan 4 saksi dari 7 saksi yang sebelumnya direncanakan hadir.

Keempat saksi itu antara lain, Edy Firmanto, Eko Pujianto (keduanya dari Koalisi Bela NKRI sebagai pelapor), Siti Rafika Ardiansari dan David Priyo Prasojo yang menjabat Kapolsek Tegalsari Surabaya.

Dalam sidang, saksi Eko sempat mencabut beberapa keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik kepolisian. Salah satunya tentang keterangan isi materi kalimat ADP yang mengatakan 'orang-orang diluar sana idiot'.

Sedangkan saksi Edi mengaku sebagai koordinator lapangan Koalisi Elemen Bela NKRI. "Saat itu massa 500 sampai 1000 orang berada di Hotel Majapahit ingin mendesak Dhani untuk tak hadir dalam deklarasi #2019GantiPresiden. Ia juga meminta musikus Dewa itu meninggalkan Hotel Majapahit, dan Kota Surabaya lalu kembali ke Jakarta," terang Edi.

Namun, tiba-tiba vlog Dhani yang bermuatan kata idiot, tersebar hingga sampai ke telepon genggamnya. "Saya merasa dihina dan dilecehkan, saya bersama kawan-kawan yang di luar sana, terhina sekali, karena saya tidak idiot," kata dia.

Sedangkan kesaksian Siti, lebih meringankan posisi terdakwa. Sedangkan kesaksian David berkutat soal mekanisme pengamanan yang pihaknya lakukan.

Perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ini juga mengakui saat melihat vlog ADP, saksi mengatakan tidak ada nama orang disebut ADP dalam vlog tersebut. Maupun koalisi Bela Negara sebagai pelapor.

"Tidak ada sebut nama," singkatnya.

Usai sidang, Aldwin Rahardian, penasehat hukum ADP mengatakan bakal melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Saksi dianggap memberikan keterangan palsu.

Disamping itu, ia mengatakan dalam sidang kali ini terungkap fakta bahwa tidak ada nama yang disebut dalam vlog yang dibuat ADP. "Jelas tidak ada pidana yang dilakukan ADP. Syarat utama harus memenuhi unsur, wajib menyebutkan subjek hukumnya. Bahkan saksi mengakui pihaknya yang telah melanggar hukum," bebernya.

Sidang dilanjutkan Selasa (5/3/2019) pekan depan masih dnegan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. "Rencanaya 7 saksi lagi pak hakim," ujar jaksa menjawab pertanyaan hakim.

Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (opan)



Foto : Detik-detik Ahmad Dhani Prasetyo menangis dalam ruang sidang, Selasa (26/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...