Skip to main content

Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT PJU Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan

SURABAYA (Mediabidik) – Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Wahyudi Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), belum dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah. Menurut Heru, pihaknya sangat berhati hati dalam menyusun berkas dakwaan tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tidak ingin keburu dalam penyusunan berkas dakwaan kasus tersebut, namun secepatnya bakal kita rampungkan, yang pasti sebelum masa tahanan tersangka habis" katanya, Minggu (3/2/2019).

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya. Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU.

Diantaranya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Dalam pelaksanaan tersebut, mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU. Antara lain, pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga.

Lalu, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga muncul kerugian negara. Ini karena modal kerjasama yang tidak kembali ke kas PT PJU. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp29,13 miliar.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (opan)



Foto : Tersangka Wahyudi Pujo Saptono saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni