Skip to main content

Advokat Sururi: Terdakwa Layak Bebas

SURABAYA (Mediabidik) – Sururi SH, MH, penasehat hukum Saidah Saleh, terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hal itu ia ungkapkan pada lanjutan agenda sidang yang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/2/2019).

"Tidak adanya alat bukti dimuka persidangan, baik yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 6 UU ITE menunjukkan tidak adanya hubungan kausalitas perbuatan yang didakwakan terdakwa" tukas Sururi SH MH saat membacakan pledoi.

Selain itu, Sururi menyampaikan pada pledoinya bahwa pelapor, Direksi PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh, bukan korban, sedangkan perkara ini casu delik aduan. Sedangkan bukti yang diajukan kepersidangan, Ia menganggap jika bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian.

"Bukti yang diajukan kepersidangan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena hanya print out, bukan pesan asli dalam handphone saksi sesuai Pasal 6 UU ITE, dan bukti tersebut tidak ada" tukas Sururi.

Poin penting lainya, lanjut Sururi, berdasarkan uraian bahwa nomor yang digunakan untuk kirim pesan whatsapp bukan milik terdakwa melainkan hanya pernah memiliki nomor tersebut dan telah dimatikan.

Selain itu, terdakwa tidak kenal dengan para penerima pesan whatsapp, tidak berteman dan juga tidak kenal dengan direksi PT Pismatex Textile Industry maupun PT Pisma Putra Textile perusahaan yang dikenal dengan produksinya Sarung Gajah Duduk.

"Maka unsur memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baikharuslah dinyatakan tidak terpenuhi," pungkasnya.

Hakim ketua Isjuaedi SH MH setelah mendengar pembelaan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Siraid untuk menanggapi pembelaan. Menanggapi pembelaan tersebut JPU tetap pada tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 500juta subsidaer 3 bulan kurungan. Sesuai pada pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Penasihat hukum, Sururi SH MH tetap pada pembelaan.

Diluar persidangan, Saidah Saleh mengatakan jika yang dilaporkan oleh Ceo Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh bukanlah Saidah, akan tetapi suaminya Aziz Hamdan, Eks Dirut Keu Pismatex.

"Bahwa yang dilaporkan Aziz, terungkap pada saat direksi (pelapor) bersaksi di pengadilan. Suami saya begitu mengabdinya dengan perusahaan sampai tidak punya waktu dengan keluarga, apa balasanya ini," ujar Saidah saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Saidah berharap terkait perkara ini, majelis hakim bisa terbuka untuk mengadili dengan seadil adilnya. Selain itu, Saidah juga mendoakan yang ditujukan kepada pelapor yakni Jamal Ghozi Basmeleh agar mendapat hidayah.

"Harapanya, ya mudah mudahan pak Jamal dapat Hidayah ya. Dan ke Majlis hakim kebuka bisa melihat ini semua" tutupnya. (opan)




Foto : Tampak suasana sidang agenda pembelaan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya, Kamis (21/2/2019).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni