Skip to main content

Richard : Tak Masalah, Kita Siap Jemput ADP Dari Jakarta

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keterangan dikabulkan atau tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta, ke Surabaya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Belum ada informasi soal ini, kalau pun ada, saya belum lihat suratnya," kata Richard Marpaung via selulernya, Selasa (5/2/2019).

Lanjut Richard, bisa saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan keputusan pada Senin kemarin, 4 Februari 2019. Namun, surat resmi belum sampai ke Kejaksaan apalagi pada Selasa ini libur Imlek."Mungkin besok baru diterima suratnya," tandasnya.

Sedangkan, sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mendatang. "Kalau tidak dipindah, opsi terjelek kami siap jemput (Ahmad Dhani) dari Jakarta. Enggak ada masalah," ujar Richard.

Terpisah, kuasa hukum ADP, Indrawansyach SH, CIL mengatakan hal ini merupakan kendala teknis antara jaksa dengan Pengadilan Tinggi Jaksel. "Intinya ADP bersama tim kuasa hukumnya siap menjalani sidang," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. Oleh polisi, ADP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE. (opan)



Foto : Ahmad Dhani Prasetyo didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat memasuki halaman kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...