Skip to main content

Pantau Perkembangan Kosmetik Palsu, Kejati Jatim Surati Polda

SURABAYA (Mediabidik) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengirimkan P-17 (permintaan hasil pengembangan penyidikan, red) kepada penyidik Polda Jatim terkait kasus kosmetik ilegal yang menjerat tersangka Karina Indah Lestari.

Upaya ini, dilakukan Kejati Jatim lantaran sudah 30 hari, sejak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kejaksaan belum menerima kembali pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut .

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono mengatakan pihaknya berhak menanyakan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

"SPDP sudah masuk sejak 31 Desember 2019 lalu, sudah sebulan lebih, namun belum ada pemberitahuan perkembangan proses penyidikan. Untuk itu kami menanyakan melalui P-17 tersebut," ujarnya, Minggu (3/2/2019).

Surat P-17 ini dikirimkan setelah kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis seperti Via Valen l, Nella Kharisma, Olla Ramlan, hingga Nia Ramadhani.

"Kami sudah tugaskan jaksa peneliti untuk ikut memantau perkara kosmetik ilegal yang melibatkan artis yang sedang ditangani penyidik," katanya.

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untik jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Selain Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan yang dibayar oleh pelaku untuk mengendors kosmetik ilegal tersebut. Tak hanya empat artis kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB. Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka. (opan)



Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono saat diwawancarai wartawan di kantornya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni