Skip to main content

Lukman Edi : Fandi - Fuad Pasangan Ideal Cawali-Wawali Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menilai Fandi Utomo dan Fuad Benardi merupakan pasangan ideal sebagai bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya di Pilkada Surabaya 2020. 

"Dua sosok itu mewakili generasi premium (kalangan tua) dan milenial yang bisa memancing publik kalau berpasangan," kata Lukman Edy saat menghadiri acara Ngobrol Bareng Erick Tohir di Gedung Srijaya, Surabaya, Sabtu (2/1/2019).

Diketahui Fandi Utomo merupakan politikus PKB yang sekaligus Caleg DPR RI dari PKB, sedangkan Fuad Benardi merupakan kader dan pengurus di DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta putra sulung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Menurut Lukman, meski waktu menuju Pilkada Surabaya 2020 masih panjang, namun sedari saat ini sudah harus dipersiapkan dengan matang agar nantinya setelah Pemilihan Umum 2019 selesai bisa lebih dimaksimalkan.

Ia mengatakan bahwa dukungan terhadap Fandi Utomo untuk maju Pilkada Surabaya 2020 masih sebatas sebagai dukungan pribadi atau sebagai seorang sahabat. 

"Kalau bicara dukungan PKB masih terlalu pagi, itu nanti. Ini saya bicara sebagai seorang sahabat," kata Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal  ini.

Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan dukungan PKB terhadap Fandi ini menjadi kenyataan setelah melihat elektabilitas meningkat dan  perolehan suara PKB di Pileg 2019 cukup bagus, baik di tingkat nasional maupun di Surabaya.  

Selain itu, lanjut dia, selama ini antara PDI Perjuangan dan PKB baik di pusat maupun di daerah sudah terjalin koalisi. "Apalagi PDIP dan PKB sama-sama koalisi mendukung Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019," katanya.

Untuk itu, Lukman Edy memberikan pesan kepada Fandi agar tetap bekerja keras untuk ikut memenangkan PKB di Surabaya. Apalagi saat ini, lanjut dia, Fandi juga sebagai Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo). 

"Harus ada kerja sama yang solid, sehingga Fandi bisa mendapat kursi di DPR RI terlebih dahulu," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...