Skip to main content

Terdakwa Daniel Wiranata Bantah Keterangan Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, kembali menggelar sidang dugaan perkara pemalsuan dokumen serta penggelapan, yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (13/2/2019).

Sidang diruang Candra ini, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dihadapan hakim, saksi Soetrisno Diharjo Alias Fredi menerangkan jika perkara ini bermula adanya kesepakatan antara Wong Daniel Wiranata dan saksi Prabo Wahyudi terkait kerjasama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 lalu.

"Pada saat itu, Daniel (terdakwa) kerumah saya dengan menunjukkan beberapa lembar foto copy purchase order dari perusahaan air minum Kota Balikpapan," terang saksi.

Dari nominal proyek ratusan miliar yang diperlihatkan kepadanya, saksi mengaku jika pada saat itu dirinya tak mempunyai dana sebanyak itu. 

Akan tetapi, saksi lantas mengenalkan terdakwa kepada temanya, Prabo Wahyudi yang beralamat Kalijudan Merr Kota Surabaya.

Pada pertemuan itu, terdakwa menyampaikan jika PDAM Kota Balikpapan telah menunjuk CV Sarana Sejahtera yang berada di Surabaya. Terdakwa mengaku sebagai Dirut pada CV tersebut. Selain itu, terdakwa memberikan mempresentasikan keuntungan 50% dari hasil proyek.

Dari nominal kerjasama Rp7,5 miliar sesuai Akta Notaris no 26 Tanggal 10 Januari 2015 dihadapan notaris Eny Wahyuni berdasarkan PO tanggal 2 Oktober 2014  dengan nilai Rp4,3 miliar serta penyerahan uang kepada terdakwa dengan nilai Rp7,5 miliar. 
Kerjasama lainya, berupa Purcase Order (PO) tanggal 2 Oktober 2014 dengan nilai Rp19,5 miliar dan penyerahan uang kepada terdakwa sebesar Rp12 miliar yang diberikan secara bertahap.

Dokumen penyerahan uang secara bertahap dari saksi Prabo Wahyudi kepada saksi Soetrisno Diharjo untuk diteruskan kepada terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan 6 lembar kwitansi.

Namun, terdakwa menyangkal keterangan yang disampaikan saksi Soetrisno. Sebab, menurut terdakwa perjanjian PO hanya ada satu perjanjian sesuai Akte Notaris No 26 Tanggal 10 Januari 2015.

"Perjanjian saya terkait PO tadi, itu cuma satu yaitu yang ada di notaris dan tidak ada perjanjian yang lain," ujar terdakwa.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nizar Fikri saat dikonfirmasi mengatakan jika pada kasus ini terdapat keganjalan. Sebab pada perjanjian Rp7,5 miliar telah diikat dalam sebuah perjanjian dihadapan notaris. Sedangkan perjanjian Rp12 miliar hanya melalui PO.

"Uang Rp7,5 miliar nominal yang lebih kecil saja melalui transfer dan diikat dengan perjanjian di notaris. Nah ini ada nominal yang lebih besar Rp12 miliar hanya melalui PO," tukas Nizar Fikri. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang diruang Candra PN Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...