Skip to main content

Jaksa Siap Banding Vonis Ringan 3 Terdakwa Sipoa

SURABAYA (Mediabidik) - Secara tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan siap mengajukan banding terhadap vonis ringan tiga terdakwa Sipoa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. 

Kesiapan banding atas putusan enam bulan penjara terhadap Klemens Cs ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim pada Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Polda Jawa Timur, Senin (18/2/2019).

"Tadi ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding," kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI.

Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung). Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa. Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.

"Kami akan konsultasikan dengan pimpinan (Kejagung, red) terkait langkah banding yang akan kami lakukan," tegas Sunarta.

Sunarta menambahkan, kunker ini juga membahas tentang hal pengawasan, budgeting dan legislasi. Dalam hal pengawasan, Sunarta mengaku pihak Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejati Jatim. "Tadi oleh Komisi III DPR RI Kejati Jatim dinilai bagus. Apresiasi ini akan membawa semangat kami beserta Kejari jajaran dalam hal kinerja Korps Adhyaksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara. Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa'urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi. Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. "Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata Hakim Sifa'urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.

Terkait putusan itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan langsung akan mengajukan banding. "Terhadap putusan itu saat ini juga JPU menyatakan banding. Karena tuntutan pidana putusan masih tidak tepat. Misalnya masalah barang bukti masih belum sesuai dengan apa yang kami minta," tegas Asep.(opan)

Foto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni