SURABAYA (Mediabidik) – Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH, MS secara tegas mengatakan bahwa upaya pengamanan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, sangatlah berlebihan protektif.
"Tidak harus (ketat, red) seperti itulah. Cukup dibantu oleh aparat kepolisian untuk mengamankan terdakwa. Ini berlebihan," ujarnya, Selasa (12/2/2019).
Ditanya soal penahanan terhadap ADP, Wayan Titib mengatakan JPU mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa, apabila sanksi pidananya 5 tahun atau lebih.
Komentar ini imbas dari kejadian ricuh yang terjadi sesaat ADP usai jalani sidang agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum ADP, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/2/2019).
Tim kuasa ADP sempat protes sikap jaksa yang dianggap over protektif terhadap pengamanan ADP. "Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!," teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.
Hal itu terjadi ketika ADP meminta waktu untuk memberikan keterangan pers kepada awak media yang meliput sidang hari itu. Tanpa memperdulikan alasan ADP, tim jaksa tetap mengiring ADP menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Medaeng.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir dari simpatisan ADP bersahutan. Tampak pula sekelompok massa mengenakan seragam putih bertuliskan FPI. (opan)
Foto : Ahmad Dhani Prasetyo sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Ia harus bersusah payah untuk bisa memberikan keterangan pers kepada awak media. Dorongan kuat jaksa mengiring dirinya ke mobil tahanan, sehingga membuat tim kuasa hukum berang, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan
"Tidak harus (ketat, red) seperti itulah. Cukup dibantu oleh aparat kepolisian untuk mengamankan terdakwa. Ini berlebihan," ujarnya, Selasa (12/2/2019).
Ditanya soal penahanan terhadap ADP, Wayan Titib mengatakan JPU mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa, apabila sanksi pidananya 5 tahun atau lebih.
Komentar ini imbas dari kejadian ricuh yang terjadi sesaat ADP usai jalani sidang agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum ADP, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/2/2019).
Tim kuasa ADP sempat protes sikap jaksa yang dianggap over protektif terhadap pengamanan ADP. "Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!," teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.
Hal itu terjadi ketika ADP meminta waktu untuk memberikan keterangan pers kepada awak media yang meliput sidang hari itu. Tanpa memperdulikan alasan ADP, tim jaksa tetap mengiring ADP menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Medaeng.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir dari simpatisan ADP bersahutan. Tampak pula sekelompok massa mengenakan seragam putih bertuliskan FPI. (opan)
Foto : Ahmad Dhani Prasetyo sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Ia harus bersusah payah untuk bisa memberikan keterangan pers kepada awak media. Dorongan kuat jaksa mengiring dirinya ke mobil tahanan, sehingga membuat tim kuasa hukum berang, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment