Skip to main content

Ahli Hukum Unair Nilai Pengamanan Jaksa Terhadap ADP Terlalu Berlebihan

SURABAYA (Mediabidik) – Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH, MS secara tegas mengatakan bahwa upaya pengamanan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dugaan perkara pelanggaran ITE, sangatlah berlebihan protektif.

"Tidak harus (ketat, red) seperti itulah. Cukup dibantu oleh aparat kepolisian untuk mengamankan terdakwa. Ini berlebihan," ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Ditanya soal penahanan terhadap ADP, Wayan Titib mengatakan JPU mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa, apabila sanksi pidananya 5 tahun atau lebih.

Komentar ini imbas dari kejadian ricuh yang terjadi sesaat ADP usai jalani sidang agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum ADP, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/2/2019).

Tim kuasa ADP sempat protes sikap jaksa yang dianggap over protektif terhadap pengamanan ADP. "Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!," teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodong jari telunjuknya.

Hal itu terjadi ketika ADP meminta waktu untuk memberikan keterangan pers kepada awak media yang meliput sidang hari itu. Tanpa memperdulikan alasan ADP, tim jaksa tetap mengiring ADP menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Medaeng.

Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut. Ucapan takbir dari simpatisan ADP bersahutan. Tampak pula sekelompok massa mengenakan seragam putih bertuliskan FPI. (opan)




Foto : Ahmad Dhani Prasetyo sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Ia harus bersusah payah untuk bisa memberikan keterangan pers kepada awak media. Dorongan kuat jaksa mengiring dirinya ke mobil tahanan, sehingga membuat tim kuasa hukum berang, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni