SURABAYA (Mediabidik) - Sambil digiring, ADP tetap berupaya untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dua pekan ini dinilainya keliru. Dengan tegas ADP menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).
Selama dua pekan ini, ADP menilai pemberitaan dari media salah. "Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah, tolong ya teman-teman media," ungkapnya.
Ia pun sempat mencontohkan, dalam kasus yang sama, penahanan baru dilakukan saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap. "Seperti Buni Yani, baru ditahan setelah proses hukumnya melalui upaya kasasi," ujarnya.
Senada dengan ADP, tim kuasa hukumnya pun berpendapat bahwa ADP hanya sekedar tahanan titipan. "Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ujar salah satu tim kuasa hukum dengan nada tinggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. JPU meminta ADP ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara kuasa hukum ADP berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani. (opan)
Foto : Ahmad Dhani Prasetyo sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Ia harus bersusah payah untuk bisa memberikan keterangan pers kepada awa media. Dorongan kuat jaksa mengiring dirinya ke mobil tahanan, sehingga membuat tim kuasa hukum berang, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).
Selama dua pekan ini, ADP menilai pemberitaan dari media salah. "Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah, tolong ya teman-teman media," ungkapnya.
Ia pun sempat mencontohkan, dalam kasus yang sama, penahanan baru dilakukan saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap. "Seperti Buni Yani, baru ditahan setelah proses hukumnya melalui upaya kasasi," ujarnya.
Senada dengan ADP, tim kuasa hukumnya pun berpendapat bahwa ADP hanya sekedar tahanan titipan. "Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya." ujar salah satu tim kuasa hukum dengan nada tinggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. JPU meminta ADP ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara kuasa hukum ADP berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor : 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani. (opan)
Foto : Ahmad Dhani Prasetyo sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya. Ia harus bersusah payah untuk bisa memberikan keterangan pers kepada awa media. Dorongan kuat jaksa mengiring dirinya ke mobil tahanan, sehingga membuat tim kuasa hukum berang, Selasa (12/2/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment