Skip to main content

Kalah Gugatan Perdata, Armudji Minta Pemkot Harus Taat Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk membangun alun-alun tengah kota, seperti yang digagas walikota Surabaya Risma bakal kandas.

Berdasarkan infomasi, gagalnya pembangunan alun-alun tersebut disebabkan karena kalahnya sidang gugatan perdata yang dilayangkan pemkot Surabaya hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, kepada PT Maspion terkait penguasaan lahan Jalan Pemuda 17 Surabaya.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Surabaya Armudji gugatan pemkot untuk memguasai lahan di jalan Pemuda 17 kalah dengan Maspion, informasinya saya dapat hari ini.

"Untuk itu, pemerintah kota harus taat pada hukum, karena hukum adalah dimana mereka mengadukan segala persoalan, mereka memfasilitasi dan mereka yang memutuskan," terang Armudji usai sidak di gedung Hi tech Mall jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kamis (28/2/2019).

Politisi PDI Perjuangan menyampaikan, tapi kalau pemkot mau ngajukan banding boleh. Supaya apa, supaya nanti kalau pemkot punya bukti baru lagi yang menguatkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah kota adalah betul.

"Ini, tapi sementara waktu pemerintah kota harus taat hukum lah, itu yang penting. " ucap Armuji.

Saat ditanya kapan keluarnya surat keputusan gugatan, caleg Dapil 1 Surabaya - Sidoarjo DPRD Jatim menjelaskan, keluarnya per hari ini. Intinya pemkot kan gugat terkait penggelolaan lahan tanah Pemuda 17 yang akan dipakai untuk UKM tembusan dari Balai Pemuda ke Pemuda 17.

"Untu saat ini pemkot harus taat hukum dulu sambil menyusun strategi untuk melakukan banding." ujarnya.

Armudji menyampaikan, untuk kalahnya karena apa, ngak tau. Itu kan biasa kalau pemkot itu kan sudah biasa. Pengacarany kurang top juga ngak tau.

"Kalau pengacaranya gratisan ya kalah terus, ya harus yang canggih." tandasnya.

Pernyataan Ketua DPRD Surabaya tersebut dibantah oleh Yayuk Eko Agustin Asisten 1 Pemerintahan menyampaikan, bahwa pemkot belum kalah dalam gugatan perdata tersebut hanya di tunda nunggu dua minggu kedepan.

"Kita belum kalah, sidang baru digelar hari ini masak pemkot kalah. Hanya ditunda hingga dua minggu lagi." ucap Yayuk.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya menambahkan untuk gugatan PTUN kita menang dan itu sudah lama. "Ini gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan kalah tapi ditunda," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...