SURABAYA (Mediabidik) - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk membangun alun-alun tengah kota, seperti yang digagas walikota Surabaya Risma bakal kandas.
Berdasarkan infomasi, gagalnya pembangunan alun-alun tersebut disebabkan karena kalahnya sidang gugatan perdata yang dilayangkan pemkot Surabaya hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, kepada PT Maspion terkait penguasaan lahan Jalan Pemuda 17 Surabaya.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Surabaya Armudji gugatan pemkot untuk memguasai lahan di jalan Pemuda 17 kalah dengan Maspion, informasinya saya dapat hari ini.
"Untuk itu, pemerintah kota harus taat pada hukum, karena hukum adalah dimana mereka mengadukan segala persoalan, mereka memfasilitasi dan mereka yang memutuskan," terang Armudji usai sidak di gedung Hi tech Mall jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Kamis (28/2/2019).
Politisi PDI Perjuangan menyampaikan, tapi kalau pemkot mau ngajukan banding boleh. Supaya apa, supaya nanti kalau pemkot punya bukti baru lagi yang menguatkan bahwa apa yang dilakukan pemerintah kota adalah betul.
"Ini, tapi sementara waktu pemerintah kota harus taat hukum lah, itu yang penting. " ucap Armuji.
Saat ditanya kapan keluarnya surat keputusan gugatan, caleg Dapil 1 Surabaya - Sidoarjo DPRD Jatim menjelaskan, keluarnya per hari ini. Intinya pemkot kan gugat terkait penggelolaan lahan tanah Pemuda 17 yang akan dipakai untuk UKM tembusan dari Balai Pemuda ke Pemuda 17.
"Untu saat ini pemkot harus taat hukum dulu sambil menyusun strategi untuk melakukan banding." ujarnya.
Armudji menyampaikan, untuk kalahnya karena apa, ngak tau. Itu kan biasa kalau pemkot itu kan sudah biasa. Pengacarany kurang top juga ngak tau.
"Kalau pengacaranya gratisan ya kalah terus, ya harus yang canggih." tandasnya.
Pernyataan Ketua DPRD Surabaya tersebut dibantah oleh Yayuk Eko Agustin Asisten 1 Pemerintahan menyampaikan, bahwa pemkot belum kalah dalam gugatan perdata tersebut hanya di tunda nunggu dua minggu kedepan.
"Kita belum kalah, sidang baru digelar hari ini masak pemkot kalah. Hanya ditunda hingga dua minggu lagi." ucap Yayuk.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya menambahkan untuk gugatan PTUN kita menang dan itu sudah lama. "Ini gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan kalah tapi ditunda," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment