Skip to main content

Kejari Belum Terima Berkas Perkara Pungli Dinas ESDM Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara Ali Hendro Santoso, bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Jatim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim.

Ali ditangkap bersama Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim Kholiq Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu.

Nama Ali disebut di dalam surat dakwaan Kholiq. Di dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sumarwanto, Ali disebut menerima uang suap bersama Kholiq. Namun, Ali dilakukan penuntutan terpisah. Sementara Kholiq tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Kejari Surabaya ke pengadilan.

Menurut Heru, berkas yang sudah dilimpahkan baru tersangka Kholiq. Dia mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dilimpahkan dan kini dirinya lebih memilih menunggu saja.

"Kami baru terima tahap dua Kholiq saja. Penyidikan dari Polda berkas ke Kejati. Jadi, kami terima tahap dua saja," kata Heru, Minggu (3/2/2019).

Sementara itu, JPU kini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Kholiq dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Sekarang kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucapnya.

Sedangkan, dalam sidang Kholiq nantinya, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan terkait pungli dari dirinya akan didengarkan dalam sidang. "Yang bersangkutan nanti kami jadwalkan sebagai saksi dari Kholiq," katanya.

Sementara itu, Kholiq dianggap terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dia didakwa telah melanggar Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Kholiq, Fredy Hartono memilih menunggu persidangan saja.

"Tunggu persidangan saja. Nanti setelah pembacaan dakwaan akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," ungkap Fredy.(opan)



Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Heru Kamarullah. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...