Skip to main content

Kejari Belum Terima Berkas Perkara Pungli Dinas ESDM Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara Ali Hendro Santoso, bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Jatim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim.

Ali ditangkap bersama Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim Kholiq Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu.

Nama Ali disebut di dalam surat dakwaan Kholiq. Di dalam surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sumarwanto, Ali disebut menerima uang suap bersama Kholiq. Namun, Ali dilakukan penuntutan terpisah. Sementara Kholiq tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Kejari Surabaya ke pengadilan.

Menurut Heru, berkas yang sudah dilimpahkan baru tersangka Kholiq. Dia mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dilimpahkan dan kini dirinya lebih memilih menunggu saja.

"Kami baru terima tahap dua Kholiq saja. Penyidikan dari Polda berkas ke Kejati. Jadi, kami terima tahap dua saja," kata Heru, Minggu (3/2/2019).

Sementara itu, JPU kini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Kholiq dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Sekarang kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucapnya.

Sedangkan, dalam sidang Kholiq nantinya, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan terkait pungli dari dirinya akan didengarkan dalam sidang. "Yang bersangkutan nanti kami jadwalkan sebagai saksi dari Kholiq," katanya.

Sementara itu, Kholiq dianggap terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dia didakwa telah melanggar Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Kholiq, Fredy Hartono memilih menunggu persidangan saja.

"Tunggu persidangan saja. Nanti setelah pembacaan dakwaan akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," ungkap Fredy.(opan)



Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Heru Kamarullah. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni