Skip to main content

Ada 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

SURABAYA (Mediabidik) – Jumlah tersangka kasus amblesnya jalan Gubeng bertambah. Awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka, kini bertambah menjadi 6 tersangka.

Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono kepada wartawan, Jumat (1/2/2019). "Sudah, sudah kami terima pemberitahuan penetapan tersangka kasus (amblesnya, red) jalan Gubeng ini. Sementara penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Pemberitahuan kami terima sejak 29 Januari 2019 lalu," terang Asep.

Masih Asep, keenam tersangka itu antara lain berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW. Ditanya keberadaan nama beinisial 'F', Asep dengan tegas menjawab bahwa berdasarkan pemberitahuan penyidik kepolisian, tidak ada tersangka berinisial 'F'. "Tidak ada tuh," tegasnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya hanya bisa menunggu laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jatim. "Setelah 30 hari setelah SPDP diterima belum ada tahap I, kita bakal menanyakan perkembangan kepada penyidik," tambahnya.

Pekan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya bakal menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) konstruksi. 
Sayangnya, Sunarta enggan menjelaskan secara gamblang terkait hal itu. "Mungkin ke UU konstruksi," sambungnya.

Disebut juga dua dari jumlah tersangka diatas berprofesi dalam usaha kontruksi, dari PT Saputra Karya dan PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk.

Dalam pemberitaan sebelumnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak. 

Pasalnya, kondisi jalan raya kala itu ambles dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) lalu. Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter. (opan)

Foto : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (1/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...