Skip to main content

Ingin Terwadahi, Puluhan Musisi Jalanan Wadul Komisi E Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Mengacu pada Rancangan Undang - Undang (RUU) Permusikan terutama pada Pasal 5 yang di rasa bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28 dalam UUD tersebut jelas menyebutkan bahwa secara prinsip menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, akan tetapi pada RUU permusikan tersebut seakan musik adalah milik musisi saja dan bukan milik musisi jalanan (Pengamen).

Maka puluhan musisi jalanan yang tergabung dalam anak musik jalanan Jawa Timur mengaduh kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya. Dalam aspirasinya para pemuda musisi jalanan tersebut di terima oleh Komisi E yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Hartoyo selaku Ketua Komisi E DPRD Jatim mengatakan, bahwa pada prinsipnya para pemuda musik jalanan ini menolak RUU permusikan terutama pada Pasal 5 yang terkesan mendiskriminasi para musisi yang ada di jalanan.

"Karena ini UU kewenangan pusat maka kami akan berkoordinasi dengan DPR RI khususnya Komisi X yang membidangi tentang permusikan untuk meninjau kembali draft RUU tentang permusikan, yang dirasa bertentangan dengan UUD 45 pasal 28, "terang Hartoyo usai temui para penyampai aspirasi tersebut, Senin (18/2).

Politisi asal fraksi Demokrat ini juga menjelaskan, bahwa para musisi jalanan Jatim mengadu ke Komisi E dirasa sudah tepat, karena tupoksi dari Komisi E selain menangani pendidikan dan kesehatan juga soal kebudayaan.

"Kami selaku wakil rakyat akan mengawal dan memberikan ruang kepada para musisi jalanan ini, yang menginginkan bahwa mereka juga ingin diwadahi dan diakui sebagai musisi," terang pria yang mengaku asli kelahiran Simo, Surabaya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni