Skip to main content

Dianggap Berbahaya, Dinkes Larang Partai atau Caleg Lakukan Fogging

SURABAYA (Mediabidik) - Karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No 370 Tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor. Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya melarang caleg maupun partai melakukan kegiatan bakti sosial berupa fogging ke masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, saya sudah bilang ke kader-kader bumantik, kalau ada partai-partai melakukan fogging silahkan tolak. "Kalau dia marah temukan ke saya," ucap Febri, Senin (18/2/201).

Feni sapaan akrab Febria Rahmanita menjelaskan, karena kita ingin menjaga semua. Bahayanya keracunan loh, mungkin sekarang tidak. "Tetapi nanti, walaupun bagaimana itu masuk ke paru-paru." terangnya.

Kadinkes menambahkan, larangan tersebut diatur dalam Permenkes 370 Tahun 2010 tentang pengendalian vektor. "Ngak usah pakai fogging, mending pakai baygon aja." pungkasnya.

Terkait larangan tersebut anggota Komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono menyampaikan, jadi memang aturan fogging sudah diatur tentang pengertian kesehatan masyarakat. Kalau dari dinas kesehatan melarang tidak boleh fogging sembarangan, itu benar.

"Jadi ada aturan obatnya seperti apa, campurannya seperti apa. Kalau solar terlalu banyak tidak efektif, kalau obat terlalu banyak dan campuran tidak mengerti itu juga berbahaya. Karena fogging sekarang tidak populer lagi, maka dari itu PDI Perjuangan mengerti kesahatan masyarakat. Menginstrusikan agar tidak melakukan fogging." ungkap Baktiono.

Anggota fraksi PDI P menambahkan, karena fogging itu berbahaya kalau tidak mengerti. Asal fogging saja tidak ada pemberitauan akan berbahaya bagi kulit, 
lingkungan, tanaman, hewan peliharaan juga berbahaya bagi manusia dan makanan.

"Dan juga nyamuk demam berdarah atau aides agepty itu juga semakin kebal. Sekarang stadiumnya 6. Karena apa, saat tahun 60 - 70 yang diserang DB adalah balita dan ada bercak-bercak merah. Dan sekarang semakin kebal, itu diakui oleh ahli kesehatan." paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni