Skip to main content

Dianggap Berbahaya, Dinkes Larang Partai atau Caleg Lakukan Fogging

SURABAYA (Mediabidik) - Karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No 370 Tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor. Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya melarang caleg maupun partai melakukan kegiatan bakti sosial berupa fogging ke masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan kota Surabaya Febria Rahmanita mengatakan, saya sudah bilang ke kader-kader bumantik, kalau ada partai-partai melakukan fogging silahkan tolak. "Kalau dia marah temukan ke saya," ucap Febri, Senin (18/2/201).

Feni sapaan akrab Febria Rahmanita menjelaskan, karena kita ingin menjaga semua. Bahayanya keracunan loh, mungkin sekarang tidak. "Tetapi nanti, walaupun bagaimana itu masuk ke paru-paru." terangnya.

Kadinkes menambahkan, larangan tersebut diatur dalam Permenkes 370 Tahun 2010 tentang pengendalian vektor. "Ngak usah pakai fogging, mending pakai baygon aja." pungkasnya.

Terkait larangan tersebut anggota Komisi B DPRD kota Surabaya Baktiono menyampaikan, jadi memang aturan fogging sudah diatur tentang pengertian kesehatan masyarakat. Kalau dari dinas kesehatan melarang tidak boleh fogging sembarangan, itu benar.

"Jadi ada aturan obatnya seperti apa, campurannya seperti apa. Kalau solar terlalu banyak tidak efektif, kalau obat terlalu banyak dan campuran tidak mengerti itu juga berbahaya. Karena fogging sekarang tidak populer lagi, maka dari itu PDI Perjuangan mengerti kesahatan masyarakat. Menginstrusikan agar tidak melakukan fogging." ungkap Baktiono.

Anggota fraksi PDI P menambahkan, karena fogging itu berbahaya kalau tidak mengerti. Asal fogging saja tidak ada pemberitauan akan berbahaya bagi kulit, 
lingkungan, tanaman, hewan peliharaan juga berbahaya bagi manusia dan makanan.

"Dan juga nyamuk demam berdarah atau aides agepty itu juga semakin kebal. Sekarang stadiumnya 6. Karena apa, saat tahun 60 - 70 yang diserang DB adalah balita dan ada bercak-bercak merah. Dan sekarang semakin kebal, itu diakui oleh ahli kesehatan." paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...