SURABAYA (Mediabidik) - Usai jalani sidang ADP tak lagi balik ke Lapas Cipinang Jakarta. Karena, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo oleh tim jaksa.
Jaksa Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan ADP di Surabaya.
"Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama ADP menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka ADP akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.
Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum ADP pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.
"Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan ADP di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga ADP juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.
Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan ADP dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan ADP masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.
Usai sidang, ADP kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, ADP pun tiba di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan ADP ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan ADP ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2/2019).
Farhat Abas, anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mendeklarasikan diri bergabung dalam tim kuasa hukum ADP. Hal itu ia katakan sesaat usai mengunjungi ADP di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang, 6 Februari 2019 kemarin.
Farhat memberikan keterangan pers didampingi Lieus Sungkarisma, juru bicara keluarga ADP.
"Kan masih proses hukum yang belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Kepastian hukumnya masih di tingkat banding. Oleh karena itu kami menyarankan kepada keluarga Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Farhat.
Sedangkan, anggota tim kuasa hukum ADP perkara yang di Surabaya, Indrawansyah mengaku bahwa belum ada komunikasi soal itu.
"Tidak tahu, mungkin untuk perkara yang di Jakarta. Karena ada tim kuasa hukum lainnya perkara disana (Jakarta, red). Yang pasti tim kuasa hukum perkara di Surabaya belum mengetahui kabar tersebut," terangnya. (opan)
Comments
Post a Comment