Skip to main content

Anggota TKN Jokowi-Maaruf Farhat Abbas Gabung Tim Kuasa Hukum ADP

SURABAYA (Mediabidik) - Usai jalani sidang  ADP tak lagi balik ke Lapas Cipinang Jakarta. Karena, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo oleh tim jaksa.

Jaksa Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan ADP di Surabaya.

"Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama ADP menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka ADP akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum ADP pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.

"Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan ADP di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga ADP juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.

Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan ADP dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan ADP masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan.

Usai sidang, ADP kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, ADP pun tiba di Rutan Medaeng.

Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan ADP ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.

Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan ADP ke Surabaya. "Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Farhat Abas, anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mendeklarasikan diri bergabung dalam tim kuasa hukum ADP. Hal itu ia katakan sesaat usai mengunjungi ADP di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang, 6 Februari 2019 kemarin.

Farhat memberikan keterangan pers didampingi Lieus Sungkarisma, juru bicara keluarga ADP. 

"Kan masih proses hukum yang belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Kepastian hukumnya masih di tingkat banding. Oleh karena itu kami menyarankan kepada keluarga Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Farhat.

Sedangkan, anggota tim kuasa hukum ADP perkara yang di Surabaya, Indrawansyah mengaku bahwa belum ada komunikasi soal itu. 

"Tidak tahu, mungkin untuk perkara yang di Jakarta. Karena ada tim kuasa hukum lainnya perkara disana (Jakarta, red). Yang pasti tim kuasa hukum perkara di Surabaya belum mengetahui kabar tersebut," terangnya. (opan)

Foto : ADP saat jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Surabaya, Kamis (7/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...