Skip to main content

Dituntut Ringan, Pengemudi Ojol Mengucap Alhamdulilah

SURABAYA (Mediabidik) - Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya pidana tiga bulan penjara.

Hal itu ia apresiasikan dengan tersenyum sembari mengusap wajah dengan kedua tangannya seusai jaksa membacakan tuntutannya.

"Syukur Alhamdulillah saya merasa lega," ucap Hilmi seusai sidang.

Hilmi langsung disambut pelukan ibunya, Anilawati ketika meninggalkan ruang sidang. Beberapa kerabat serta koleganya sesama pengemudi ojek online menyalaminya serta memberikan ucapan selamat kepadanya karena sudah dituntut ringan.

Jaksa Neldy melalui tuntutan itu menyatakan terdakwa Hilmi bersalah karena telah lalai hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Hilmi dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018 pukul 19.30. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di Jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I. Sementara dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai saksi Miftakhul Efendi.

Sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan lalu terlibat tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Hilmi. Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah.

Jaksa Neldy berpendapat bahwa Hilmi lalai ketika mengendarai sepeda motor hingga terlibat kecelakaan. Semestinya dia lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Beberapa petunjuk yang dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa Hilmi bersalah adalah keterangan enam saksi termasuk keterangan terdakwa. Keterangan enam saksi itu menjadi barang bukti yang dijadikan dasar terdakwa dalam menuntut terdakwa. Selain itu, petunjuk lain di antaranya barang bukti sepeda motor dan SIM C terdakwa serta sepeda motor saksi Miftakhul.

"Kami jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Achmad Hilmi Hamdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat," ujar jaksa Neldy dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/2/2019).

Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut terdakwa karena kelalaiannya telah menyebabkan korban Umi Insiyah mengalami luka berat. Sementara yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan. Selain itu, sudah ada pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga.

Pengacara Hilmi, Surya Adianto merasa lega dengan tuntutan tersebut. Dia menilai tuntutan dari jaksa tersebut sudah ringan. "Kami sudah berusaha yang terbaik untuk meringankan hukuman beliau," kata Surya.

Hilmi berpeluang divonis bebas dalam sidang terakhirnya. Namun, Surya enggan berandai-andai. Dia kini lebih memilih berkonsentrasi untuk meringankan hukuman yang diterima kliennya tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

"Dalam pembelaan nanti akan kami sampaikan hal yang bisa meringankan. Karena sebenarnya Mas Hilmi ini korban bukan tersangka," ucapnya. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Achmad Hilmi Hamdani sesaat usai jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (27/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...