SURABAYA (Mediabidik) - Walikota Pasuruan non aktif Setiyono, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan pengaturan proyek.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2/2019).
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.
"Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaan, Senin (25/2/2019).
Salah satunya, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa melakukan suap selama 2016 hingga 2018. Hingga terkumpul sebanyak Rp 2,9 miliar.
Setiyono tak sendiri, ia disidang bersama dua anak buahnya. Mereka adalah staf Kelurahan Purut Rejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Keduanya terseret jadi terdakwa karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktek suap yang dilakukan Setiyono.(opan)
Foto : Walikota Pasuruan non aktif Setiyono (kemeja batik) sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019). Henoch Kurniawan
Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2/2019).
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, terdakwa sebagai Wali Kota Pasuruan, kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.
"Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa yang baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya," ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaan, Senin (25/2/2019).
Salah satunya, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.
Terdakwa melakukan suap selama 2016 hingga 2018. Hingga terkumpul sebanyak Rp 2,9 miliar.
Setiyono tak sendiri, ia disidang bersama dua anak buahnya. Mereka adalah staf Kelurahan Purut Rejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
Keduanya terseret jadi terdakwa karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktek suap yang dilakukan Setiyono.(opan)
Foto : Walikota Pasuruan non aktif Setiyono (kemeja batik) sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/2/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment