Skip to main content

Tingkatkan Ekonomi Jatim, Fraksi Nasdem Minta Khofifah Bagi Peran Dengan Emil

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jawa Timur Muzamil Syafii berharap agar gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Elistianto Dardak, bisa berbagi peran dalam menjalankan pemerintahan di Jatim. Pasalnya, keduanya punya kemampuan dan leadership yang kuat, sehingga dibutuhkan untuk mengatasi persoalan Jatim yang komplek.

"Menurut saya Khofifah kuat orangnya dan sudah berpengalaman. Walaupun Emil mantan Bupati dan sudah mengambil kebijakan sendiri tetapi dengan senioritas tidak akan ada  masalah. Tinggal nanti mereka berbagi peran itu seperti apa, saya kira itu menjadi kewenangan gubernur," katanya, Senin (18/2).

Menurut Muzzamil, dengan kemampuan Emil yang seorang teknokrat dan pengalamannya di bidang ekonomi, Khofifah lebih pas memberikan tugas kepada Emil untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jatim.

"Kita berharap agar diberikan job khusus, dari gubernur kepada wakil gubernur. Kalau melihat latarbelakang Emil teknokrat, maka diberi wewenang pemingkatan pertumbuhan ekonomi maka akan baik manakala diberikan kewenangan pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap dibawah koordinasi. Kalau tidak nanti menjadi matahari kembar. Itu yang seharusnya tidak terjadi," tandasnya.

Muzzamil menilai, jika Emil hanya diberikan peran sesuai dengan UU yang ada, maka dia khawatir potensi dan pengalamannya tidak akan tersalurkan secara maksimal. 

"Job sudah ada kalau hanya di undang-undang maka hanya disisi pengawasan. Kalau dulu diberikan ke wakil gubernur BNK. Maka praktis wakil gubernur disisi pengawasan dan aktivitas pegawai. Itu terlalu minim. Maka diberikan kewenangan lagi misalkan menumbuhkan ekonomi atau mendorong di bidang pendidikan dan sebagainya. Kalau keduanya bisa bagi-bagi peran maka akan optimal," pungkasnya.(RoHa)

Comments

  1. Berdasarkan beberapa berita yang saya baca, banyak bantuan yang mendorong kebijakan dan langkah yang tepat untuk menguatkan kembali ekonomi jatim pasca pandemi. Contohnya seperti LISHB Universitas Airlangga, dimana upaya peningkatan sumberdaya manusia di Indonesia mulai dikuatkan. Hal ini dengan fokus anggaran ke ranah pendidikan. Karena untuk bangkit diperlukan kekuatan sumber daya manusia yang unggul. Terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...