Skip to main content

Kuasa Hukum 351 Warga Perumahan Bukit Mas Anggap Tergugat Tak Paham

SURABAYA (Mediabidik) - Adi Cipta Nugraha SH, kuasa hukum 351 warga Perumahan Bukit Mas selaku penggugat dalam perkara gugatan perdata yang teregister bernomor 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, menilai kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) sebagai tergugat tidak memahami hukum acara persidangan.

Hal itu diungkapkan Adi sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). "Lah agenda sidang belum masuk ke pembuktian kok sudah minta alat-alat bukti. Saya nilai kuasa hukum tergugat tak memahami isi materi gugatan kita serta hukum acara persidangan," ujar Adi.

Pendapat Adi tersebut, dibenarkan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah yang memeriksa perkara ini. Menurut hakim, hukum acara perkara perdata berbeda dengan perkara pidana.

Pada hukum acara perkara pidana, para pihak bisa meminta atau menunjukan alat bukti pada awal agenda sidang. Sedangkan sebaliknya pada hukum acara perkara perdata.

"Itu namanya kita melanggar hukum acara. Kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban," ujar hakim.

Tak pelak, hal ini sempat membuat kecewa pihak penggugat, sesuai agenda, sidang semestinya digelar dengan agenda jawaban pihak tergugat, namun terpaksa tertunda. "Makanya saya tadi sempat keberatan terhadap permohonan pihak tergugat untuk pembuktian alat-alat bukti. Ini tidak tepat," tambah Adi.

Untuk diketahui, gugatan ini dilakukan oleh sebanyak 351 warga RW 006 Perumahan Bukit Mas (PBM) terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang. Hal itu dipacu adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp 2 juta perbulan yang diterapkan pengembang terhadap warga.

Warga keberatan. Menurut warga, pihak pengembang sewenang-wenang menaikan nilai IPL hingga jutaan rupiah perbulannya. Awalnya, pada tahun 2006 iuran ditetapkan sebesar RP 100 ribu, namun akhirnya setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebesar Rp 2 juta.

"Inti gugatan, warga minta agar IPL dibatalkan sebab di perumahan itu sudah dibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya," terang Adi.

Sebagai acuan gugatan, pihak tergugat melampirkan beberapa bukti. Salah satunya Surat tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi bernomor No. 001/ESTATE/V/2012 hingga bernomor 062/Estate-Warga/XII/2017. Isi dari surat-surat tersebut adalah penentuan besarnya nilai yang harus dibayar warga sesuai ukuran luas lahan yang dimiliki.(opan)



Foto : Tampak suasana sidang gugatan 351 warga Perumahan Bukit Mas terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni