Skip to main content

Kuasa Hukum 351 Warga Perumahan Bukit Mas Anggap Tergugat Tak Paham

SURABAYA (Mediabidik) - Adi Cipta Nugraha SH, kuasa hukum 351 warga Perumahan Bukit Mas selaku penggugat dalam perkara gugatan perdata yang teregister bernomor 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, menilai kuasa hukum PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) sebagai tergugat tidak memahami hukum acara persidangan.

Hal itu diungkapkan Adi sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2/2019). "Lah agenda sidang belum masuk ke pembuktian kok sudah minta alat-alat bukti. Saya nilai kuasa hukum tergugat tak memahami isi materi gugatan kita serta hukum acara persidangan," ujar Adi.

Pendapat Adi tersebut, dibenarkan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah yang memeriksa perkara ini. Menurut hakim, hukum acara perkara perdata berbeda dengan perkara pidana.

Pada hukum acara perkara pidana, para pihak bisa meminta atau menunjukan alat bukti pada awal agenda sidang. Sedangkan sebaliknya pada hukum acara perkara perdata.

"Itu namanya kita melanggar hukum acara. Kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban," ujar hakim.

Tak pelak, hal ini sempat membuat kecewa pihak penggugat, sesuai agenda, sidang semestinya digelar dengan agenda jawaban pihak tergugat, namun terpaksa tertunda. "Makanya saya tadi sempat keberatan terhadap permohonan pihak tergugat untuk pembuktian alat-alat bukti. Ini tidak tepat," tambah Adi.

Untuk diketahui, gugatan ini dilakukan oleh sebanyak 351 warga RW 006 Perumahan Bukit Mas (PBM) terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang. Hal itu dipacu adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp 2 juta perbulan yang diterapkan pengembang terhadap warga.

Warga keberatan. Menurut warga, pihak pengembang sewenang-wenang menaikan nilai IPL hingga jutaan rupiah perbulannya. Awalnya, pada tahun 2006 iuran ditetapkan sebesar RP 100 ribu, namun akhirnya setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebesar Rp 2 juta.

"Inti gugatan, warga minta agar IPL dibatalkan sebab di perumahan itu sudah dibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya," terang Adi.

Sebagai acuan gugatan, pihak tergugat melampirkan beberapa bukti. Salah satunya Surat tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi bernomor No. 001/ESTATE/V/2012 hingga bernomor 062/Estate-Warga/XII/2017. Isi dari surat-surat tersebut adalah penentuan besarnya nilai yang harus dibayar warga sesuai ukuran luas lahan yang dimiliki.(opan)



Foto : Tampak suasana sidang gugatan 351 warga Perumahan Bukit Mas terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...