Skip to main content

Ini Jawaban Pemkot Soal Banjir Diwilayah Surabaya Barat

SURABAYA (Mediabidik) - Banjir yang terjadi di wilayah kecamatan Sambi Kerep dan Lakarsantri daerah Surabaya Barat beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya, Ery Cahyadi.

Menurutnya, penyebab banjir adalah karena kurangnya resapan air akibat pembangunan perumahan Pakuwon dan Citraland yang belum menyelesaikan pembangunan kolam tampung air sebagai pengganti resapan yang terkoneksi di wilayah sekitarnya.

Ery menyebutkan, sebetulnya, Pemkot Surabaya telah memberikan izin pembuatan kolam tampung air yang wajib dibangun oleh pihak pengembang sejak 2013.

"Karena kemarin belum selesai kolam tampung yang dibangun, sesuai dengan gambar yang direncanakan, curah hujannya melebihi yang biasanya, sehinga terjadilah banjir," jelas Ery di Kantor Bappeko, Jalan Pacar Nomor 8 Surabaya, Jumat (8/2/2018).

Di wilayah itu seharusnya terdapat dua kolam tampung. Dari dua kolam tampung tersebut diperkirakan dapat menampung debit air hujan di wilayah itu yang nantinya dapat terkoneksi ke Waduk Sepat.

"Ada dua kolam tampung, saya lupa ukurannya, tetapi kolam tampung itu untuk menampung air sementara sampai dengan ketika hujan agak reda maka dia bisa berjalan ke waduk sepat," urainya.

Ery menilai pembanguan dua kolam tampung tersebut telah dihitung oleh para ahli dan pengamat yang nantinya dipastikan akan menghindarkan banjir yang terjadi di wilayah Surabaya Barat.

"Itu sudah dikoreksi juga dari teman-teman pengamat, sehingga itungan itu sudah mencakup menampung air yang posisinya ada di wilayah barat terutama yang ada di Pakuwon atau Citraland," urainya.

Ia juga menjelaskan, jika pembangunan kolam tampung tak segera diselesaikan, kerugian akibat banjir tak hanya akan dialami oleh Pemkot saja. Tapi juga setiap pengembang perumahan akan mengalami kerugian akibat banjir jika membangun perumahan tanpa dibarengi dengan pembangunan kolam tampung air. 

"Ketika terjadi banjir yang rugi tidak hanya dari pemerintah kota, tapi pengembang juga akan jadi rugi," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...