Skip to main content

Di Tuding Anti Cina, ADP Wadul Ryamizard Ryacudu

SURABAYA (Mediabidik) - Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) musisi sekaligus terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE kembali menulis surat. Kali ini surat yang ditulis tangan pada dua lembar kertas folio ini, ditujukan kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (purn) Ryamizard Ryacudu.

Inti dari isi surat menceritakan soal kedekatan ADP dengan pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan tersebut. ADP mengatakan Ryamizard adalah saksi hidup bagaimana darah NKRI yang dimiliki ADP bergelora.

Menurut Indrawansyach SH, CIL, penasehat hukum ADP mengatakan surat itu merupakan surat terbuka. "ADP ingin berbagi cerita apa yang dia alami baik secara mental, sikap atas apa yang dialami ADP, dia merasa seperti di kriminalisasi atas perkara-perkara yang dialaminya," ujar Indra.

Ditanya alasan ADP mengirimkan ke Ryamrizard, Indra mengatakan karena sang Jenderal dan ADP secara personal sudah saling mengenal dekat. eno

Begini isi lengkap surat ADP yang ditujukan ke Ryamrizard:

Surat Kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu

Siap Jenderal, Lapor..

Saya divonis Hakim PN sebagai

Pengujar Kebencian berdasarkan SARA.

Saya divonis 'Anti Cina'

Saya divonis 'Anti Kristen'

Kakanda Jenderal pasti tidak percaya,

Bahwa saya anti Cina dan anti Kristen.

Apalagi saudara saya yang Nasrani dan partner bisnis saya yang kebanyakan Tionghoa.

Tapi kenyataannya saya divonis begitu::

Kakanda, kakanda Jenderal adalah saksi hidup bagaimana 'Darah NKRI' saya bergelora.

Saat kakanda adalah Kepala Staf AD pada tahun 2003 kakanda perintahkan band Dewa 19 memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia pada NKRI.

Diatas tank, kami konvoi keliling kota Aceh.

Bisa saja GAM menembaki saat itu.

Tapi kami tetap teriakan 'NKRI harga mati !'

Kalo sekedar ngomong Saya Indonesia Saya Pancasila, itu tidak sulit Jenderal.

Tapi kami nyanyikan Indosesia Pusaka di daerah Operasi Militer Aceh.

Saat itu banyak kaum separatis yang siap mendekat dan menembaki kami kapan saja..

Tapi sekarang situasinya aneh Jenderal.

Setelah saya mengajukan upaya hukum 'banding', saya malah 'ditahan' 30 hari oleh Pengadilan Tinggi, dihari yang sama keluar penetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang akhirnya saya 'ditahan' karena menjalan sidang atas perkara yang 'Seharusnya Tidak Ditahan'

(Karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun)

Jangan salah paham Jenderal, saya tidak sedang bercerita soal 'keadaan saya' tapi saya sedang melaporkan 'situasi politik' negara kita.

Apakah saya 'korban perang total' seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko ?

Mudah-mudahkan bukan

(tapi di penjara, saya merasakan 'tekanan' yang luar biasa.

Demikianlah kakanda Jenderal, saya melaporkan dari sel penjara politik.

Ahmad Dhani

Kangen Sop Buntut buatan Nyoya Rymizars Ryacudu

Rutan Medaeng 26 Feb 2019

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...