Skip to main content

Masih Belum Sempurna, Basement Balai Pemuda Belum Difungsikan

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun secara struktur bangunan basement Balai Pemuda sudah selesai, tapi masih ada beberapa pekerjaan penyempurnaan yang perlu dilakukan, diantaranya pengecatan, plester dan finishing area Plaza Balai Pemuda, sehingga masih belum bisa di fungsikan.

Iman Cristian Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR pemkot Surabaya mengatakan, walaupun secara struktur kondisi bangunan sudah selesai, tapi masih ada pekerjaan seperti plesteran, pengecatan yang belum dilakukan. Jadi belum bisa difungsikan secara optimal, tapi pekerjaan sudah selesai.

"Selain pekerjaan itu masih ada pekerjaan sistem penghawaan, kelistrikan, pencahayaan basement yang belum dikerjakan tahun lalu dan disempurnakan tahun ini. " kata Iman, Sabtu (2/2/2019).

Kabid DPRKPCKTR menambahkan, tahapan selanjutnya untuk tahun ini fokusnya pada pekerjaan penyempurnaan plazanya Balai Pemuda kan ada area yang belum sempurna. 

"Nantinya, kita lanjut kebawahnya jalan Yos Sudarso nyambung ke persil jalan Pemuda 17." imbuhnya.

Bahkan, kemungkinan ada penutupan jalan Yos Sudarso, karena perkiraan pekerjaan enam bulan. Ini kita masih kordinasi dengan dishub dan PU, kemungkinan nanti ada pengalihan arus. Intinya akan ada rekayasa manajemen lalu lintas di jalan sekitar jalan Yos Sudarso.

"Mungkin nantinya akan dialihkan ke jalan Simpang Dukuh jadi dua jalur. Sudah ada sekenario dilakukan, tapi masih dicari seminimal dampak bagi masyarakat. "ungkapnya.

Saat ditanya kapan rencana akan dilakukan penutupan jalan Yos Sudarso, mantan pegawai Bappeko ini menjelaskan, kita masih kordinasi dengan kepolisian, dishub dan PU, karena ini menyangkut jaringan infrastruktur dibawah tanah jalan Yos Sudarso.

"Kemungkinan kita baru akan melakukan tes pit atau trial pit dulu, untuk mengetahui dibawah itu ada infrastruktur apa aja. Itu akan kita lakukan lebih dulu, baru itu kita putuskan kapan untuk mengeksekusi pembangunan dibawah badan jalan." paparnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk pintu utamanya tetap sebelahnya DPRD, masuknya melalui jalur parkir basemen Balai Pemuda, karena kendaraan ngak boleh masuk dari sisi depan.

"Nanti ada lift nya, samping Balai Budaya, dari eskalator, basemen ke ground level. Anggarannya untuk tahun ini Rp 24 milliar dan tahun depan sekitar  Rp 56 milliar semua Rp 80 milliar. "pungkasnya.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...