Skip to main content

DInilai Janggal, Penyidik Ditreskrimsus Diprompamkan

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan surat bernomor 43/SK/MSP_LF/II/2019, DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Jawa Timur, (20/2/2019).

Hal ini pihaknya lakukan karena menilai adanya kejanggalan pada upaya pemanggilan terhadap Imam Subarkah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Melalui surat bernomor K/124/I/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2019 itu, Imam Subarkah seyogyanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemanggilan ini tidak tepat dan dapat diduga sebagai tindakan balasan atas laporan polisi yang dibuat klien kami sebelumnya," tegas Ma'ruf Syah, Rabu (20/2/2019).

Masih Ma'ruf, berdasarkan surat laporan bernomor TBL/691/VI/2018/UM/Jatim, pada 7 Juni 2018 lalu, kliennya sempat melaporkan Direktur PT Marcapada Sukses Indonesia Teguh Wiyono dan Jasintus Setijawan terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Bahkan, hasil penyidikan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 18 Pebruari 2019.

Setelah melaporkan dugaan penggelapan itu, lalu Imam Subarkah dilaporkan balik terhadap kasus yang sama namun melalui Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan Ditreskrimum, awal dugaan kasus ini ditangani penyidik.

Menurut Ma'ruf Syah, apabila dalam perkara yang sama, pihak terlapor melaporkan kliennya, maka proses hukumnya harus menunggu penyelesaian laporan dari kliennya terlebih dahulu.

"Tidak bisa dilanjutkan proses hukum ini. Apabila ada pihak saling lapor dalam perkara yang sama, maka laporan yang diprioritaskan adalah siapa yang melapor terlebih dahulu," ujarnya.

Terlebih, penggunaan pasal TPPU oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terlapor Imam Subarkah, menurut Ma'ruf hal itu tidak mendasar.

"TPPU bersifat kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya, yaitu penipuan dan penggelapan yang merupakan tindak pidana perkara umum yang seharusnya penanganan perkaranya bukan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Sehingga patut diduga ada skenario oknum polisi untuk menggiring kasus ini agar bisa diproses. Jelas-jelas ini tindakan tidak profesional," keluh Ma'ruf.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabidhumas Polda Jawa Timur menanggapi surat perlindungan hukum yang dikirimkan DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah yang ditujukan kepada Kepala Sub Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jawa Timur.

Barung mempersilahkan upaya yang ditempuh Imam Subarkah. "Hak setiap warga negara Indonesia kalau ada yang dipertanyakan dan perlu untuk dikonfirmasi, apalagi ada kejanggalan, monggo kita akan layani," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Ma'ruf juga menjelaskan tujuan dikirimkannya surat perlindungan hukum ini, agar Kabidpropam Polda Jatim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum agar tidak mencederai profesionalitas Kepolisian RI.(opan)

Foto : DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah. dok



















Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...