Skip to main content

DInilai Janggal, Penyidik Ditreskrimsus Diprompamkan

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan surat bernomor 43/SK/MSP_LF/II/2019, DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Jawa Timur, (20/2/2019).

Hal ini pihaknya lakukan karena menilai adanya kejanggalan pada upaya pemanggilan terhadap Imam Subarkah yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Melalui surat bernomor K/124/I/RES.2.2/2019/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2019 itu, Imam Subarkah seyogyanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta pasal 3,4 dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemanggilan ini tidak tepat dan dapat diduga sebagai tindakan balasan atas laporan polisi yang dibuat klien kami sebelumnya," tegas Ma'ruf Syah, Rabu (20/2/2019).

Masih Ma'ruf, berdasarkan surat laporan bernomor TBL/691/VI/2018/UM/Jatim, pada 7 Juni 2018 lalu, kliennya sempat melaporkan Direktur PT Marcapada Sukses Indonesia Teguh Wiyono dan Jasintus Setijawan terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Bahkan, hasil penyidikan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 18 Pebruari 2019.

Setelah melaporkan dugaan penggelapan itu, lalu Imam Subarkah dilaporkan balik terhadap kasus yang sama namun melalui Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan Ditreskrimum, awal dugaan kasus ini ditangani penyidik.

Menurut Ma'ruf Syah, apabila dalam perkara yang sama, pihak terlapor melaporkan kliennya, maka proses hukumnya harus menunggu penyelesaian laporan dari kliennya terlebih dahulu.

"Tidak bisa dilanjutkan proses hukum ini. Apabila ada pihak saling lapor dalam perkara yang sama, maka laporan yang diprioritaskan adalah siapa yang melapor terlebih dahulu," ujarnya.

Terlebih, penggunaan pasal TPPU oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terlapor Imam Subarkah, menurut Ma'ruf hal itu tidak mendasar.

"TPPU bersifat kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya, yaitu penipuan dan penggelapan yang merupakan tindak pidana perkara umum yang seharusnya penanganan perkaranya bukan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Sehingga patut diduga ada skenario oknum polisi untuk menggiring kasus ini agar bisa diproses. Jelas-jelas ini tindakan tidak profesional," keluh Ma'ruf.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabidhumas Polda Jawa Timur menanggapi surat perlindungan hukum yang dikirimkan DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah yang ditujukan kepada Kepala Sub Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jawa Timur.

Barung mempersilahkan upaya yang ditempuh Imam Subarkah. "Hak setiap warga negara Indonesia kalau ada yang dipertanyakan dan perlu untuk dikonfirmasi, apalagi ada kejanggalan, monggo kita akan layani," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Ma'ruf juga menjelaskan tujuan dikirimkannya surat perlindungan hukum ini, agar Kabidpropam Polda Jatim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum agar tidak mencederai profesionalitas Kepolisian RI.(opan)

Foto : DR Ma'ruf Syah SH, MH, kuasa hukum Imam Subarkah. dok



















Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni