Skip to main content

Hakim Vonis 3 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Penjual Bayi

SURABAYA (Mediabidik) – Empat dari sepuluh pelaku jaringan penjualan bayi melalui sosial media Instagram akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal itu terungkap pada sidang yang digelar dengan agenda vonis terhadap keempat terdakwa, Kamis (14/2/2019). Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).

Sidang digelar secara bergantian. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, terdakwa Alton dituntut 3,5 tahun penjara yang akhirnya divonis hakim 3 tahun penjara.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, dituntut jaksa 3 tahun penjara dan divonis hakim 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bervariatif, masing-masing berkisar sekitar Rp 60an juta.

Hakim dan jaksa sepakat, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis hakim, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding," sepakat para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Awal Perkara ini terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelola terdakwa Alton, petugas mencium adanya praktek mencurigakan. Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.

Kecurigaan petugas terbukti ketika berhasil membongkar praktik jual beli anak ilegal yang dilakukan antara terdakwa Larizza dengan Ni Made Sirait. Lalu apa peran Ni Ketut Sukawati?. Perempuan paruh baya yang berprofesi sebagai bidan ini berperan menjadi perantara.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, Larizza yang sudah memiliki 3 orang anak ini mengaku kesulitan ekonomi, sehingga berniat menjual anaknya dengan modus adopsi mematok harga Rp15 juta. Ia meminta bantuan Alton untuk mencarikan calon pembeli. Lalu Alton menghubungi si bidan. Oleh bidan dicarikan calon pembeli, bahkan bidan pun memasang harga Rp20 juta ke pembeli, Ni Made Sirait. Rencananya keuntungan Rp5 juta dari transaksi ini, bakal dibagi antara si bidan dengan Alton selaku pemilik akun.

Setelah disepakati harga, Larizza dan anaknya dijemput Alton dari Surabaya menuju ke Bali, tempat si bidan sekaligus tempat transaksi. Setelah bertemu dengan 'calon anaknya', akhirnya pembeli merasa cocok dan membayar Rp20 juta, serta membawa pulang si anak yang masih berusia 11 bulan itu ke rumahnya. Tak lama kemudian, polisi mengendus dan menangkap mereka.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo, ada 8 berkas terdiri dari 10 pelaku atas kasus ini. "Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Namun dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan," pungkasnya.

Adapun ke delapan tersangka yakni Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).

Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati (pembeli) dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang). (opan)



Foto : Tampak keempat terdakwa saat berkordinasi dengan tim penasehat hukumnya, sesaat mendengarkan vonis hakim, Kamis (14/2/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni