Skip to main content

Sidang Jual Beli Bayi Dengarkan Keterangan Saksi

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang dugaan perkara jaul beli bayi yang melibatkan Yuvi Berliana Sari sebagai terdakwa, Kamis (31/1/2019).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Alton Phinandita, pembuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.
Dalam keterangannya, Alton mengaku puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate. Terdakwa Yuvi dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut. 
"Yuvi ketika itu menawarkan bayi yang baru tiga hari lahir di dalam grup. Mafazza lalu sepakat di grup kalau dia yang mau ambil bayinya," kata Alton saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi.
Bayi yang dimaksud merupakan anak dari terdakwa Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati asal Tangerang. Alton dan Yuvi lalu mengantarkan Mafazza bertemu pasangan pemilik bayi itu di Jakarta. Dalam pertemuan itu, mereka bertransaksi. Yuvi mendapat Rp 750 ribu dari Bob sementara Mafazza memberikan Bob dan Nehemia Rp 3,5 juta. Keterangan ini tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Dedy.
Namun, Alton membantahnya. Yuvi menurutnya justru mengeluarkan banyak uang untuk biaya transportasi bertemu Bob dan Sukma. Dia mengaku bersama Yuvi berperan sebagai perantara perdagangan bayi hanya untuk menolong orang saja.
"Karena kebanyakan yang ingin bayinya diadopsi karena hamil di luar nikah dan korban pemerkosaan. Kami buat grup itu hanya niat menolong saja. Belum ada sebulan," tuturnya.
Alton mengaku sudah tiga kali ini memperdagangkan bayi. Sebelumnya dia juga memperdagangkan bayi milik terdakwa Larizza Anggraini dan satu lagi tidak dia ingat. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses adopsi bayi secara legal. Menurut dia, proses itu dia serahkan antara penjual dan pembeli bayi. "Saya hanya menghubungkan saja," ucapnya.
Namun, hakim Anton tidak percaya begitu saja. Dia ragu karena Alton yang berlatar belakang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya semestinya mengetahui mekanisme adopsi. Anton menyarankan Alton jika menemukan orangtua yang tidak sanggup merawat bayi semestinya diserahkan ke panitia asuhan atau institusi lain secara legal.
"Niat kamu sebenarnya baik. Tapi, caramu yang salah. Mestinya kamu serahkan ke panti asuhan, kejaksaan pakai mekanisme adopsi yang benar melalui pengadilan. Bukan malah dijual begini. Apalagi kamu ini mahasiswa," ungkap Anton. 
Di sisi lain, Yuvi membantah jika dirinya mendapatkan uang dari perdagangan bayi tersebut. Senada dengan Alton, dia mengaku hanya berniat membantu saja antara orangtua dan calon pembeli yang membutuhkan bayi. Selain itu, dia membenarkan semua keterangan Alton. (opan)

Foto : Alton Phinandita, pembuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Kamis (31/1/2019). Henoch Kurniawan 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...