Skip to main content

Turba ke Sidoarjo, 18 DPC PKS Siap Aktifkan TRCC Kecamatan


Mediabidik.com
- Meski pandemi Covid19 telah melandai, namun PKS Jatim tetap terus melakukan optimalisasi pengendalian wabah tersebut. Saat turba ke Sidoarjo baru-baru ini, 18 DPC menyatakan siap untuk mengaktifkan TRCC kecamatan. 

"Seluruh DPC PKS menyatakan kesiapannya," ujar Irwan Setiawan, Ketua DPW PKS Jatim, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu Ketua DPD PKS Sidoarjo yang turut hadir menyampaikan terima kasih atas turba DPW PKS Jatim. Tentunya ini memicu pihaknya untuk terus punya semangat melayani rakyat bersama para DPC dan ranting di Sidoarjo. Selain Ketua DPD PKS Sidoarjo, turut hadir Sekretaris DPD PKS Sidoarjo, Afdal M. ikhsan.

Beberapa hal yang akan dilakukan oleh TRCC kecamatan adalah melakukan pendampingan isoman, pemulasaran jenazah, edukasi protokol kesehatan, dan ajakan untuk vaksinasi. 

"Berbagai tugas ini akan dilaksanakan secara optimal sesuai kemampuan masing masing DPC. Selain sinergi, juga harus  dibangun kolaborasi dengan berbagai elemen dimasyarakat," lanjut Kang Irwan yang pernah menjadi anggota DPRD Jatim 2 periode ini. 

Dalam kesempatan turba disampaikan juga tentang pentingnya meningkatkan hubungan dengan Allah SWT, dengan cara memperbanyak doa, istighosah, istighfar, dan sholawat. Selain itu, ditekankan untuk terus mengupayakan untuk melayani masyarakat. 

Melayani....melayani..terus melayani. Melakukan kebaikan demi kebaikan secara berkelanjutan. Semua itu, tambah Kang Irwan, sesuai arahan dari pimpinan pusat, mulai ketua Majelis Syuro Habib Salim, dan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu. 

Kesiapan DPC untuk mengaktifkan TRCC kecamatan ditandai dengan penyematan pin TRCC kepada para ketua DPC yang hadir. "Walau masa sulit seperti ini, PKS Jatim mengajal kepada para ketua DPC untuk terus melayani rakyat. Yang penting Jaga protokol kesehatan, bagi yang sedang tidak enak badan harus segera istirahat," lanjut Kang Irwan. 

Tak lupa Irwan menyampaikan bahwa PKS Jatim mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran DPD PKS Sidoarjo dan DPC PKS Sidoarjo, utamanya dalam turut serta melakukan pengendalian dampak Covid-19. Secara umum, Kang Irwan mengajak warga Sidoarjo untuk bergabung menjadi anggota PKS. 

"Mari warga Sidoarjo untuk bergabung dengan PKS untuk mewujudkan harapan bersama. Para generasi milenial, perempuan monggo bergabung," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...