Skip to main content

Kembali Ukir Prestasi, Bank Jatim Raih Penghargaan Bank Dengan Kinerja Sangat Bagus


Mediabidik.com
-  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (bankjatim) kembali menjadi kampiun dalam event 26th Infobank Awards 2021. Pada event tersebut bankjatim berhasil meraih penghargaan Bank Dengan Kinerja Sangat Bagus Selama 20 Tahun Berturut-Turut pada Kategori Bank Buku  3 dengan Aset Rp. 50 Triliun  Rp.100 Triliun.

Pandemi Covid-19 tentunya memberikan dampak bagi seluruh sektor, tak terkecuali Industri Perbankan. Hadirnya pandemi covid-19 tidak dianggap bankjatim sebagai sebuah halangan, namun disikapi sebagai tantangan dan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang serta memberikan stimulan positif terhadap perekonomian di Indonesia. 

Hal tersebut membuat bankjatim terus mengukir prestasi dan menorehkan kinerja yang menawan sehingga berhasil meraih penghargaan Bank Dengan Kinerja Sangat Bagus Selama 20 Tahun Berturut-Turut. Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kepada bankjatim yang berhasil mencatatatkan kinerja yang baik serta aspek keuangan yang unggul sepanjang tahun 2001 sampai dengan tahun 2020 versi Majalah Infobank atas  hasil survey independen Biro Riset Infobank Tahun 2021.

Direktur Utama Busrul Iman yang hadir secara virtual menyampaikan terimakasih  atas penghargaan yang telah diberikan oleh Infobank kepada Bank Jatim. Saya berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami untuk lebih baik, lebih berinovasi dan terus berkontribusi dalam memajukan roda perekonomian di Indonesia.

Kami tidak henti hentinya selalu meningkatkan kapabilitas dalam menghadapi tantangan sekaligus menangkap peluang yang ada untuk dapat terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, tentu saja dalam hal ini kami senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak., jelas Busrul. 

 Kami juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder dan shareholder, serta kepada seluruh pekerja bankjatim, karena di era pandemi Covid-19 seperti ini, kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak menjadi kunci sukses bersama dalam menghadapi tantangan Pandemi Covid-19. Semoga support dan kerja sama ini dapat terus berlanjut dan mampu mewujudkan visi kami untuk menjadi BPD nomor satu di Indonesia" tambah Busrul.

Dengan diraihnya penghargaan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja bankjatim yang sampai dengan Semester I 2021 menunjukkan performa yang bagus dan tumbuh bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year / YoY). Berdasarkan kinerja Juni 2021, aset bankjatim tercatat Rp. 95,48 triliun atau tumbuh 26,90%, laba sebelum pajak bankjatim tembus Rp. 1,04 Triliun atau tumbuh 5,56% (YoY) sedangkan laba bersih bankjatim tercatat Rp. 803 Miliar atau tumbuh 4,32%. Selama semester I 2021, Dana Pihak Ketiga (DPK) bankjatim mencatatkan pertumbuhan 27,36% (YoY) yaitu sebesar Rp. 81,52 triliun. 

Meskipun masih di tengah-tengah pandemi, bankjatim tetap mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 8,72% (YoY) atau sebesar Rp. 42,60 triliun. Pertumbuhan kredit di sektor UMKM menjadi penyumbang tertinggi yaitu tumbuh 14,62% (YoY) atau tercatat Rp. 7,25 Triliun. Diikuti oleh pertumbuhan kredit komersial yang tumbuh 13,39% atau tercatat Rp. 10,63 Triliun dan kredit di sektor konsumsi yang tumbuh 5,26% atau tercatat Rp. 24,72 Triliun. 

Komposisi rasio keuangan bankjatim periode Juni 2021 antara lain Return on Equity (ROE) sebesar 18,54%, Net Interest Margin (NIM) sebesar 5,06%, dan Return On Asset (ROA) 2,31%. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...