Skip to main content

Jhon Tamrun : RHU Harus Dibina Jangan Dibinasakan


Mediabidik.com
– Anggota komisi B DPRD kota Surabaya, Jhon Thamrun meminta kepada pemerintah kota (pemkot) Surabaya untuk tidak serta merta mencabut ijin seluruh pengusaha tak terkecuali Rumah Hiburan Umum (RHU).

"Kecuali jika sampai menimbulkan adanya kematian monggo, justru saya mendukung hal tersebut. Tapi kalau hanya masalahnya tidak terlalu berat jangan sampai lah mencabut ijin," ujar, Jhon Thamrun, (9/9/2021).

Dirinya juga menghimbau kepada pengusaha agar bersabar. Jika memang kondisi mengijinkan RHU bisa dibuka ya berarti bisa dibuka. Tapi jika keadaan dilapangan belum mengijinkan dibuka, dirinya berharap kepada pengusaha harus bersabar.

"Harapan kami sebagai anggota dewan, pengusaha juga harus bersabar, karena tujuan pemerintah juga untuk melindungi masyarakat. Ya menurut saya harus bersabar dulu demi meningkatkan ekonomi di kemudian hari," ucapnya.

Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, selama RHU belum dibuka, dirinya meminta kepada pemkot untuk menyiapkan solusi, supaya roda perekonomian dunia usaha tidak mati.

"Saya berharap pemkot tidak melakukan upaya upaya pencabutan ijin, tapi justru harus dibina tapi jangam dibinasakan. Artinya peringatikan dulu lah jangan langsung main cabut ijin," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah menentukan bahwa Surabaya turun dari level 3 ke level 2. Penurunan ini berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per tanggal 4 September 2021. Hal ini menunjukkan semakin kecilnya tingkat penularan yang berarti keberhasilan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Surabaya.

Meski Surabaya telah berstatus level 2, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Sebab, bukan tidak mungkin jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan (prokes), kemudian Covid-19 kembali meningkat.

"Sekali kita lengah, kita kembali lagi ke level 3 atau 4. Kita kembali lagi ke zona merah, maka hari itulah kita akan selesai, ekonomi akan berhenti, pendidikan juga berhenti," katanya.

Menurutnya, yang dapat mempertahankan atau menurunkan situasi Covid-19 di Surabaya adalah masyarakatnya sendiri. Termasuk pula untuk bisa mencapai zona hijau dan level zero. Tentunya untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan gotong-royong seluruh elemen yang ada.

"Karena yang bisa menjadikan kota ini hijau kembali itu bukan lagi pemerintahannya, bukan wali kotanya, tapi kebersamaan dan gotong-royong masyarakatnya," pungkasnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...