Skip to main content

Bangkitkan Ekonomi, Komisi D Minta Pemerintah Tak Abaikan Pembangunan Infrastruktur


Mediabidik.com
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta tidak mengabaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka membangkitkan ekonomi setelah sempat terpuruk akibat Covid-19. Mengingat saat ini 37 kabupaten/kota di Jatim telah menjadi zona kuning. Hanya kota Blitar yang masih zona orange (risiko sedang)

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Deny Prasetya mengatakan, diharapkan Pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota ada sinergi kesetaraan dalam rangka kebangkitan ekonomi pada tahun 2021.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat keterpurukan ekonomi. Mengingat pandemi Covid-19 belum dapat diketahui waktu berakhirnya. Apalagi saat ini muncul varian baru Covid-19.

"Diharapkan ada sinergi kesetaraan, kesamaan di tahun 2021 bisa tercapai semua. Pandemi belum mengetahui kapan berakhirnya. Ujung-ujungnya ada varian baru," ujar Deny, Senen,(20/9/2021).

Politisi asal Partai NasDem itu menegaskan, dengan adanya pandemi yang belum berakhir, masyarakat harus menjaga dirinya masing-masing. Upaya itu dengan menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker.

"Siap atau tidak siap masyarakat harus siap mendampingi covid-19. Paling tidak pencegahan dengan jaga jarak," pintanya. 

Deny menyampaikan aspek yang terpenting dari dampak pandemi Covid-19 adalah menyelamatkan ekonomi masyarakat. Perekonomian harus bisa tumbuh, dan bisa berjalan dengan baik, meskipun secara pelan-pelan. 

Politisi asal Dapil Jember- Lumajang itu menyebut salah satunya penunjang kebangkitan ekonomi adalah infrastruktur. Seperti halnya infrastruktur jalan untuk melancarkan usaha-usaha ekonomi di bawah. 

"Itupun paling tidak ada sinergi Pemprov, pusat terkait infrastruktur kebangkitan ekonomi," harapnya.

Deny menginginkan peran utama pemerintah pasca pandemi ada kebangkitan ekonomi yang tertata, mempunyai planing ke depan.

Terkait alokasi anggaran tahun 2021 untuk infrastruktur, Deny menilai sudah cukup dan tidak terlepas dari kondisi jalan. Dinas PU Bina Marga Jatim sudah melibatkan UPT untuk melakukan pembenahan jalan yang rusak. 

"Target di 2021. Anggaran tahun 2021 sudah cukup. Untuk perawatan bisa dilakukan di perubahan APBD 2021," pungkasnya.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...