Skip to main content

Mia : Tidak ada Penundaan Asesmen, Hanya Perubahan Jadwal Untuk Eselon II


Mediabidik.com
- Informasi tentang adanya penundaan pelaksanaan asesmen untuk 14000 ASN Pemkot Surabaya pada Senin (6/9/2021) akhirnya terjawab. 

Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) saat dikonfirmasi terkait adanya penundaan pelaksanaan asesmen pada Senin kemarin mengatakan, tidak ada penundaan asesmen, yang eselon II jadwalnya diundur, dan eselon III, IV masih jalan. Karena kemarin tak campur eselon IV dan eselon III, jadwalnya saja yang berubah.  

"Yang ikut asesmen banyak ada sekitar 1400 sekian orang dan per harinya 100 orang untuk asesmen." terang Mia kepada media ini, Rabu (8/9/2021).

Kepala BKD Surabaya menambahkan, nanti setiap orang pasti ada, nanti hasilnya seperti apa. Ya, salah satunya untuk nempati jabatan kepala OPD, bahkan untuk data pegawai juga bisa. 

"Jadi nggak ada penundaan, yang ada cuma perubahan jadwal untuk eselon II atau perubahan jadwal untuk KOPD. Karena kita selesaikan untuk eselon IV dulu, karena kemarin tak campur." ungkap Mia. 

Untuk pelaksanaan asesmen, Mia sapaan akrab kepala BKD ini menjelaskan, untuk pelaksanaannya sehari 100 orang, dan kurang lebih 14 hari, jadi kurang lebih dua minggu. 

"Dan tidak ada kriteria tertentu untuk mengikuti asesmen. Karena semua eselon ikut." pungkasnya. 

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang didapat adanya penundaan pelaksanaan asesmen untuk eselon II pada Senin kemarin. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...