Skip to main content

Mia : Tidak ada Penundaan Asesmen, Hanya Perubahan Jadwal Untuk Eselon II


Mediabidik.com
- Informasi tentang adanya penundaan pelaksanaan asesmen untuk 14000 ASN Pemkot Surabaya pada Senin (6/9/2021) akhirnya terjawab. 

Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) saat dikonfirmasi terkait adanya penundaan pelaksanaan asesmen pada Senin kemarin mengatakan, tidak ada penundaan asesmen, yang eselon II jadwalnya diundur, dan eselon III, IV masih jalan. Karena kemarin tak campur eselon IV dan eselon III, jadwalnya saja yang berubah.  

"Yang ikut asesmen banyak ada sekitar 1400 sekian orang dan per harinya 100 orang untuk asesmen." terang Mia kepada media ini, Rabu (8/9/2021).

Kepala BKD Surabaya menambahkan, nanti setiap orang pasti ada, nanti hasilnya seperti apa. Ya, salah satunya untuk nempati jabatan kepala OPD, bahkan untuk data pegawai juga bisa. 

"Jadi nggak ada penundaan, yang ada cuma perubahan jadwal untuk eselon II atau perubahan jadwal untuk KOPD. Karena kita selesaikan untuk eselon IV dulu, karena kemarin tak campur." ungkap Mia. 

Untuk pelaksanaan asesmen, Mia sapaan akrab kepala BKD ini menjelaskan, untuk pelaksanaannya sehari 100 orang, dan kurang lebih 14 hari, jadi kurang lebih dua minggu. 

"Dan tidak ada kriteria tertentu untuk mengikuti asesmen. Karena semua eselon ikut." pungkasnya. 

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang didapat adanya penundaan pelaksanaan asesmen untuk eselon II pada Senin kemarin. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng