Skip to main content

Brantas Narkoba Sampai Pelosok, Pentingnya Sinergi 3 Pilar Bentuk Desa Bersinar


Mediabidik.com
- Ketua Komisi A DPRD Jatim MayjenTNI (Purn) Istu Hari Subagyo mengatakan 3 pilar yang ada di Jawa Timur harus berkolaborasi untuk memberantas narkoba ini yaitu TNI, Polri dan pemerintahan. Berdasarkan Dari data bahwa peredaran narkoba di Indonesia sangat darurat, hampir 60-70 persen tahanan di huni oleh napi narkoba. Sehingga "Desa Bersinar" bisa menjadi salah satu strategi penyelesaian program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Dengan program Desa Bersinar maka harus ada komitmen unsur pimpinan di masing masing pilar. 

"TNI AD misalnya kan punya garis komando sampai desa, begitu juga kepolisian yang punya Babinsa dan Babinkamtibmas. Polisi bahkan bisa masuk kemana mana. Untuk TNI itu merupakan dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Begitu pula TNI AL sangat bisa membantu karena banyak bandar yang mengirimkan barangnya lewat pelabuhan atau jalur jalur tikus seperti sungai, lewat udara atau bandara ada angkatan udara," kata mantan Pangdam Bukit Barisan, Selasa (14/9/2021).

Politisi Golkar ini mencontohkan saat dirinya bertugas di wilayah Sumatera yang notabene dikelilingi oleh laut dan berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba di laut dan sungai. Semua kabupaten kota punya pelabuhan masing masing, itu peluang bagi bandar bandar untuk memasok narkoba di Sumatera. kalau semua berperan, mulai darat, laut dan udara berperan sampai ujung tombaknya. Otomatis akan membatasi ruang gerak pengedar narkoba. 

"Nah inilah yang dirumuskan untuk membuat program bersinar bebas narkoba dengan kesepakatan bersama komitmen yang diwujudkan dalam nota kebersamaan tadi. Apalagi disaat Covid sekarang narkoba menjadi komoditi yang ditawarkan sebagai alternatif mencari uang. kalau semua punya komitmen maka Narkoba bisa diberantas," ucap Ketua Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini. 

Meski demikian, lanjut Istu, tingkat ketahanan dikembalikan kepada keluarga. Jika keluarga aktif membentengi anggota keluarga dari penyalagunaan narkoba, maka keluarga pun akan tahan dari penyalahgunaan narkoba.

"Kalau keluarganya aktif membentengi diri anak-anaknya tidak masalah sehingga menguatkan imannya. "pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...