Skip to main content

Pemkot Gandeng Pengacara Negara Untuk Selesaikan Polemik Hi-Tech Mall


Mediabidik.com
– Pemkot Surabaya meminta kepada pengacara negara dalam rangka menyelesaikan permasalahan pedagang di eks gedung Hitech Mall, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, para pedagang di Hitech Mall ngotot agar bisa tetap berjualan, padahal sesuai ketentuan bahwa kalau ingin berjualan bayar sewa stand dulu. Disini Pemkot Surabaya sudah menilai harga sewa stand, namun pedagang belum membayar sewa stand.

"Nah menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa ya ngak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini." ujarnya di Surabaya, Kamis (23/09/21).

Ia menjelaskan, selama ini tidak pernah ada perjanjian antara pedagang dengan Pemkot Surabaya. Namun perlu diketahui pada tahun 2019 pedagang Hitech Mall sudah membuat pernyataan yang berisi, bahwa ketika nanti Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa maka pedagang sanggup menaati ketentuan tersebut. 

"Tapi kenyataannya, tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang."terang Maria Theresia.

Dirinya menambahkan, sebenarnya sejak tahun 2019 Pemkot Surabaya melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mall, namun karena sering unjuk rasa dan melihat kondisi politik saat itu, maka Pemkot Surabaya dengan baik hati memperbolehkan pedagang berjualan. 

"Oke kita kasih tempat berjualan dan kita hitung nilai sewanya, tapi pedagang keberatan. Jadi Pemkot Surabaya mempersilahkan pedagang berjualan, asalkan mereka patuh terhadap aturannya yaitu, bayar sewa stand tapi kenyataannya tidak mau bayar kan repot."tegas Maria Theresia.

Dirinya kembali mengatakan, total jumlah pedagang di Hitech Mall sekitar 298 pedagang. Jadi kalau kita mau secara tegas, perjanjian dengan pedagang adalah dua hari harus bayar lunas untuk sewa stand, namun pedagang keberatan. 

"Karena Pemkot baik hati, meski belum bayar sewa kita perbolehkan pedagang tetap berjualan, sambil nunggu pengacara negara menyelesaikan permasalahan ini." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng