Skip to main content

Dewan Geram Sampah Hotel, Restoran dan Limbah B3 Dibuang di TPS Jl.Kayoon


Mediabidik.com
– Terkait maraknya hotel dan restoran di Surabaya yang membuang sampah dan limbah B3 nya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jl. Kayoon, Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak hotel.

Dalam hal ini, Komisi C geram dengan kelakuan vendor atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan hotel maupun restoran soal pembuangan sampah.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, menindaklanjuti laporan warga karena lingkungannya tercemar limbah sampah hotel dan restoran, kami memanggil pihak hotel seperti, Dafam Hotel, Sheratoon, JW. Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel untuk mengetahui bagaimana pihak hotel membuang limbah nya.

"Mayoritas hotel dalam mengelola pembuangan limbahnya bekerjasama dengan vendor, atau pihak ketiga, jadi pihak hotel tidak tahu menahu soal buang limbahnya. Untuk itu kami akan secepatnya panggil vendor atau pihak ketiga, untuk mengklarifikasi soal buang sampah atau limbah cair ke TPS di Jl. Kayoon."ujarnya kepad wartawan usai hearing dengan pihak hotel di ruang Komisi C, Senin (20/09/21).

Baktiono menjelaskan, dari hasil pengakuan penjaga TPS di Kayoon, bahwa limbah hotel yang dibuang ke TPS adalah sampah bekas makanan, bekas minyak yang menimbulkan bau tak sedap dilingkungan sekitar Kayoon. Sudah kami cek juga ke lokasi TPS di Kayoon.

"Untuk itu hari ini kita panggil pihak hotel, dan kami minta pihak hotel untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh kepada vendor soal membuang sampah hotel."terang Baktiono.

Dirinya menegaskan, dari hasil hearing ini Komisi C meminta pihak vendor harus melakukan perbaikan ulang baik dengan hotel, restoran, mall yang membuah sampah ke TPS. Karena, dalam Perda No.5 Tahun 2014 sudah jelas yaitu, TPS hanya untuk sampah rumah tangga, dan untuk sampah hotel, restoran, maupun mall, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau, Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah. 

Dan ini harus dipilah, kata Baktiono, baik sampah kering, basah, dan limbah B3 nya harus dibuang kemana, ini sudah diatur dalam Perda No.5 Tahun 2014.

"Ini jelas kesalahan vendor, dimana pembuangan sampah hotel dan restoran dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA, bukan ke TPS."tegas Baktiono.

Sementara itu Iwan, perwakilan dari Hotel Harris Gubeng mengatakan, selama ini sampah kami sudah di pilah-pilah kan, baik sampah kering dan basah.  Sementara limbah B3 kami ada di base men hotel.

"Untuk pembuangan sampahnya kita sudah, kerjasama dengan vendor, jadi tidak tahu kalau sampah hotel kami dibuang ke TPS di Jl. Kayoon."ungkap Iwan.

Sayangnya, dalam hearing antara Komisi C dengan sejumlah hotel yang buang sampah di TPS Kayoon, tidak dihadirkan pihak vendor,  padahal pihak Vendor inilah yang membuang sampah hotel ke TPS di Jl. Kayoon.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni