Skip to main content

Perihal Sampah B3 di TPS Kayoon, Pemkot akan Lakukan Pengawasan


Mediabidik.com
– Pemkot Surabaya akan segera melakukan pengawasan melekat, terkait maraknya pembuangan limbah sampah hotel di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Kayoon.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, terkait ijin buang sampah siapapun bisa buang sendiri. 

"Artinya bisa pihak hotel, restoran, mall, apartemen, itu bisa kalau mereka punya armada sendiri. Nah soal TPS Kayoon kita akan segera lakukan pengawasan." ujarnya di Surabaya, Kamis (23/09/21).

Ia menambahkan, kemudian soal buang sampah ada yang buang sampah melalui pihak ketiga yaitu vendor. Nah contoh yang di TPS Kayoon itu yang buang sampah hotel adalah pihak vendor, karena pihak hotel sudah kerjasama dengan vendornya. 

"Nah kami tidak tahu kalau vendor sampah tersebut membuang sampah hotel di TPS Kayoon, sementara vendor tidak pernah ada kerjasama dengan DKRTH Kota Surabaya." terang mantan Camat Jambangan ini.

Anna Fajriatin menjelaskan, dulu setiap sampah dengan berat 1 meter kubik itu wajib dibuang ke Pembuangan Akhir (TPA), ini ada barkode nya dan barkode ini tercatat berapa beratnya, dan itu setiap hari bisa buang jadi loss dol.

"Sekarang kami batasi per tiga hari untuk buang sampah ke TPA Benowo." terangnya.

Terkait TPS Kayoon, Anna mengakui, vendor melakukan buang sampah saat dini hari diantara jam 1-2.00 Wib dan ini sudah berlangsung 8 tahun, makanya kita akan evaluasi terkait dengan vendornya. 

"Dengan kasus di TPS Kayoon tentu ini membuka tabir di TPS-TPS lainnya, artinya pihak lain akan berhati-hati untuk membuang sampah hotel di sembarang tempat. Yang pasti kami akan panggil segera pihak vendornya." ungkap Anna.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni