Skip to main content

Komisi B DPRD Jatim Dukung Pemprov Rencana Uji Coba Sektor Wisata


Mediabidik.com
- Rencana Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang akan uji coba pembukaan kembali sektor wisata, mengiringi kondisi Jatim yang rata rata sudah masuk level 2 PPKM, disambut baik anggota Komisi B DPRD Jatim Agatha Retnosari.

"Ini langkah positif untuk kembali menggairahkan sektor wisata di Jatim. Mengingat sektor wisata sangat terpukul sejak pandemi termasuk saat PPKM diterapkan. Ini akan menggairahkan kembali perekonomian yang selama ini tergantung pada sektor wisata," ujar Agatha di Surabaya, Minggu (12/09/21).

Untuk itu Agatha mengingatkan kembali agar ini juga diiringi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Jatim guna semakin gencar mensosialisasikan Program Kemenparekraf terkait Protokol Kesehatan berbasis CHSE (Clean, Health, Safety and Enviroment) dalam mengantisipasi perubahan minat wisatawan. 

"Saya mendesak Disbudpar untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait Program CHSE ini ke kota kabupaten se-Jawa Timur. Juga ke masyarakat luas. Apalagi Bromo Tengger Semeru masuk program prioritas Nasional," pintanya.

Kata Agatha, jika Pemprov dalam hal ini Disbudpar tidak segera secara masif mensosialisasikan program CHSE, bagaimana pariwisata di provinsi Jawa Timur akan mampu mengambil momentum ini untuk segera menggerakkan roda ekonomi di sektor pariwisata.

Apalagi lanjutnya, saat ini kemenparekraf juga sudah mensosialisasikan CHSE ke para Dubes, juga ke masyarakat. Ini menurutnya yang harus pula ditindaklanjuti oleh daerah khususnya daerah wisata untuk melakukan sertifikasi CHSE.

"Bagaimana mungkin sektor ini bisa bergerak di daerah, jika tidak banyak pelaku usaha pariwisata dan wisatawan yang tahu tentang program CHSE ini. Padahal saat ini sertifikasi CHSE penting untuk menarik wisatawan. Sertifikasi CHSE di Jatim masih 534 an usaha wisata di provinsi sebesar Jatim ini," jelasnya.

"Ingat,masyarakat telah berubah perilakunya terkait wisata. Kalau dulu mungkin orang berwisata mengejar promo dan diskon, tapi semenjak pendemi orang berwisata akan mencari tujuan atau obyek wisata juga akomodasi yang mengedepankan safety, kebersihan juga kesehatan baik pekerja maupun lingkungan tempat wisata.Termasuk tingkat vaksinasi di tempat wisata tersebut," imbuh anggota DPRD Jatim dari daerah pemilhan (Dapil) Sutabaya ini.

Angota Fraksi PDI Perjuangam DPRD Jatim ini, juga berharap selain program sosialisasi prokes berdasarkan CHSE, pihaknya mendorong pembukaan kembali tempat wisata juga dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar kondisi yang sudah baik ini bisa terus dipertahankan. 

"Yang tidak kalah penting, program percepatan vaksinasi di seluruh Jawa Timur harus terus dipercepat dan digencarkan karena kita bisa berkaca dari penelitian yang sudah ada meski dalam skala regional yang lebih lebih kecil, dimana berdasar penelitian-penelitian tersebut negara dengan capaian persentase vaksin dosis lengkap yang lebih tinggi memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih pasti dan berkelanjutan," ungkapnya.

"Saatnya ekonomi pulih, kesehatan kita terjaga. Jangan sampai dompet terisi tapi kemudian kesehatan menjadi terganggu saat wisata, otomatis ekonomi akan terpuruk kembali" lanjut wanita yang juga wakil ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...