Skip to main content

Minggu Depan, Komisi A Akan Panggil Kembali Pemilik Gedung Trans Icon


Mediabidik.com
- Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil kembali pihak Trans icon setelah adanya surat pengaduan lagi dari warga melalui Ketua RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan Surabaya yang masuk ke Komisi A pada tanggal 16 September 2021.

Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, kemarin waktu kami sidak Trans Icon adalah produk 2019. Ternyata mungkin diantara perjanjian-perjanjian yang tadinya dibuat antara kedua belah pihak Trans Icon dengan warga tidak direalisasikan.

"Sehingga, mungkin tidak direalisasi semuanya, hanya sebagian yang direalisasi. Kasusnya setelah kami sidak memang banyak yang terdampak, dengan pembangunannya. Setelah kita lihat sendiri, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya banyak yang terdampak dari pembangunan. "ucap Ketua Komisi A saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Setelah kita lihat sendiri bangunannya, kata Ayu, bahwa kalau kita tegur ijin LH nya, itu ada perjanjian disana harus menyepakati dampak lingkungannya sesuai dengan kesepakatan pertama. Harus disepakati kalau tidak ijinnya akan dibatalkan.

"Nah, kami melihat dari segi ijin ya, kenapa ijin dulu diloloskan, ok. Akan tetapi dia (Trans Icon, red)  harus mematuhi aturan dan perjanjian yang disepakati oleh warga. Tapi ternyata sampai dengan ini adalagi surat warga, permohonan lagi dari warga RT 01 RW 01 kelurahan Gayungan, kami dapat tanggal 16 September 2021 kemarin. "terang Ayu sapaan akrab Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 

Lebih lanjut politisi perempuan dari partai Golkar ini menambahkan, artinya mereka (warga, red) memohon bantuan kepada Komisi A supaya memberikan penjelasan realisasi oleh pihak Trans Icon ini yang sudah disepakati dan belum direalisasikan. Juga terdapat temuan juga saat melakukan tinjauan secara langsung lokasi.

"Pembangunan gedung Trans Icon tidak menghiraukan salah satu rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang tadi sudah kita temukan. Dan sepadan bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam ijin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga, dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan lebih detail. Empat, meminta tinjau ulang pembangunan gedung Trans Icon dan kelima meminta salinan dokumen perijinan pembangunan gedung Trans Icon, itu permintaan warga tentunya dari ketua RT nya. "ungkap Ayu. 

Nah disitulah kami mengundang hearing kembali, dulu mungkin perjanjian awalnya, dengan Komisi C pada  tahun 2019. Akan tetapi karena mereka (warga, red) tidak terealisasi, mereka lapor ke Komisi A dengan memohon peninjauan kembali ijin - ijin bangunannya. Dengan MoU yang dibuat tapi tidak disepakati. 

"Karena satu minggu ini, kami sedang membahas PAK, insha allah minggu depan setelah pembahasan PAK mau tidak mau akan kami panggil kembali. "pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni