Skip to main content

Proyek JLLB Tahap II Jalan Sememi Dipastikan Selesai Desember Depan


Mediabidik.com
- Pembangunan jalan flexible pavement kolektor type 2 (Jalan JLLB Sememi ke utara) tahap II yang berada di kelurahan Sememi kecamatan Benowo mulai dikerjakan sejak April 2021.
 
Ganjar Siswo Pramono Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) kota Surabaya mengatakan, nilai kontraknya Rp.93 milliar, batas waktu pekerjaan sampai bulan Desember. Pekerjaan seperti tahap sebelumnya.  

"Iya, tapi ngak selesai, karena duwitnya tidak ada. Pekerjaan hanya sampai yebrang rel aja. Panjangnya sekitar 300 meteran, sambil nyelesaikan sisi selatan, " ujar Ganjar kepada BIDIK, Senin (6/9/2021).

Untuk saat ini, kata Ganjar menyelesaikan yang disisi Sememi sambil nyeberang rel sepur (kereta).Sisi rel sepur 50 meter, kurang lebih sekitar 350 meteran. "Normalnya 450 meter, karena kepotong kontrak saat pandemi, dan sempat vakum 2 tahun, dari 2019." terangnya. 

Lebih lanjut, alumnus ITS ini menjelaskan, kita mengerjakan sampai batas wilayah RW 09 dan kedepannya akan dilanjutkan sama pemerintah pusat. Dilanjutkan sampai ke Pelindo. "Kita cukup sampai turun (batas RW 09,red) disitu tok." imbuhnya. 

Diwaktu yang sama Rizki selaku pelaksana lapangan dari PT Dewanto saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, pekerjaan sampai sini saja, disana (sebelah utara rel, red) mungkin ngak terlalu banyak, ada mungkin cuma pancang saja. Batas waktunya Desember ini sudah kelar dan batas waktu tinggal 3 bulan. 

"Sekarang ini yang dikerjakan ada fulset pilihet. Inikan ram mau naik ke atas, nanti ada pilhet disana juga, nanti pasang gider. Yang pasti selatan sudah fix semua dan ini tinggal yang utara. "terang Rizki. 

Dia menambahkan, pekerjaan sekitar 450 meter, untuk arah ke jalan raya sudah tembus dan sudah konek, cuma disitu ada perubahan sedikit dipinggir jalan. 

"Sebelah utara ditanah milik warga sudah ada pembebasan dan tidak ada kendala dengan warga. Baru bulan kemarin dibongkar, saya lihat lusa kemarin beres semua. "ungkapnya. 

Untuk sebelah utara, kata Rizki kemungkinan saya ada kebagian filkep 2, saya belum tau perkembangannya masih di itung itung, kalau ada uang sisa mungkin nambah, kira kira seperti itu. 

"Saat ini masih fokus, selatan rel ini harus keluar semua. Ini sudah selesai semua tinggal masang masang, tinggal tunggu precast dari pabrikan dan dalam waktu 3 bulan harusnya selesai. "pungkasnya. (pan)

Foto : Proyek JLLB jalan Sememi Surabaya.  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...