Skip to main content

Kunjungi Madura, PKS Jatim Siap Kawal Sejahterakan Petani Garam dan Cabai


Mediabidik.com
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu melakukan aksi beli garam dan cabai. Hal ini dilakukan dalam sebagai simbolisasi bahwa PKS akan memperjuangkan petani garam.

Aksi beli garam dan cabai itu dilakukan setelah mendapatkan curhatan tentang anjloknya harga garam dan cabai saat Ahmad Syaikhu mendatangi petani garam dan cabai di Pamekasan pada Jum'at, 24 September 2021.

Syaikhu menilai anjloknya harga garam karena pemerintah lebih memilih membuka kran impor daripada membina para petani garam dan cabai. 

"Karena alasan pemerintah mengimpor garam karena kualitas garam lokal masih di bawah standar. Jika pemerintah ada di pihak rakyat, harusnya memilih membina para petani itu hingga produk yang dihasilnya sesuai standar," tegasnya. 

Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan yang juga hadir di Pamekasan menyampaikan kesiapannya untuk meminta anggota DPRD dari PKS di seluruh Jawa Timur untuk mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk lebih peduli dengan petani garam dan cabai. 

"Seluruh pengurus PKS, anggota DPRD provinsi Jatim dan kabupaten kota di Jawa Timur, insyaa Allah siap memperjuangkan petani garam dan cabai di Jatim," tegas Irwan. 

Irwan juga menyampaikan bahwa selama ini anjloknya harga garam dan cabai di Jatim sudah menjadi kajian khusus di bidang Tani dan Nelayan DPW PKS Jatim. 

"Di lapangan, kami terus berkoordinasi dengan para petani dan nelayan. Karena itu, kami membawa presiden PKS ke sini, untuk lebih menguatkan dukungan di level nasional," tegasnya. 

Dalam kegiatan kunjungan itu, Presiden PKS kemudian memborong garam dari petani garam dengan harga 4 kali lipat sebanyak 10 ton. 

"Harga garam per kilogramnya saat ini Rp500, saya akan beli dengan harga Rp2000 dan akan saya beli 10 ton," ujarnya di hadapan petani garam. 

Saat ia mengunjungi petani cabai ia juga memborong cabai sebanyak 2 kwintal dengan harga lebih tinggi dari pasaran. 

Ahmad Syaikhu membeli dengan harga Rp10.000 saat harga pasaran Rp8000. 

Dalam kunjungannya itu, Ahmad Syaikhu ditemani oleh anggota DPR RI Amin Ak, Ketua Bidang Tani dan Nelayan Riyono, Ketua Bidang Humas Ahmad Mabruri. 

Sementara dari DPW PKS Jatim, Irwan ditemani Ketua Bidang Tani dan Nelayan Alwi Burhanuddin, Ketua Bidang Humas Reni Astuti. Juga didampingi oleh Ketua DPD PKS Pamekasan Abdullah serta pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPRD Pamekasan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...