Skip to main content

Dana Abadi Melalui Perpres Dapat Perkuat Keberadaan Pesantren


Mediabidik.com
- Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren dinilai dapat memperkuat keberadaan pesantren. Hal tersebut diungkap anggota fraksi NasDem DPRD Jawa Timur, H Mohammad Nasih Aschal .

Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan bahwa selama ini regulasi tentang pengelolaan pendidikan di Pondok Pesantren belum ada, dan baru ada ketika ditandatanganinya Perpres Dana Abadi Ponpes. Sehingga secara legal akan memperkuat keberadaan Ponpes.

"Tapi karena memang Perpres ini harus diterjemahkan melalui banyak hal termasuk diantaranya, turunannya bagaimana di setiap wilayah provinsi, kabupaten, kota itu segera menyambut dana abadi pesantren ini melalui Perda (Peraturan Daerah)," ujar Ra Nasih, Jumat (24/9/2021).

Ra Nasih sapaan akrab Mohammad Nasih Aschal  mengakui bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang bersifat Politis. Meski demikian, ia berharap kebijakan ini, dalam prakteknya bukan hanya kepentingan semata. 

Ra Nasih menjelaskan bahwa selama ini pesantren  belum pernah mendapat dukungan atau perhatian dari Pemerintah. Pesantren berdiri karena nilai ketulusan. 

"Sehingga memang terkadang untuk berbicara tentang keberlangsungan pendidikan di Pesantren ya sangat mengkhawatirkan, untuk mengajak santri, pengasuh harus begini-begini,  baik era zaman dulu sampai hari ini ya merekalah yang ikut mewarnai dalam pembangunan pesantren," terang Anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Menurut Ra Nasih, kendala-kendala seperti kurangnya fasilitas maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di Pesantren, yang membut Pesantren tersebut tidak mampu berkembang. 

"Ya kalau pesantren-pesantren besar mungkin sudah bisa dianggap mampu untuk mengelola dan menjalankan 
segala proses yang ada di pesantren," terang Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bangkalan itu.

Akan tetapi pesantren-pesantren kecil lanjut Nasih, selama ini hanya menjadi penyangga bagi pesantren besar. Contohnya santri yang sedang menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah di pesantren kecil akan pindak ke pesantren besar ketika mereka sudah masuk ke Madrasah Aliyah. 

"Jadi model-model kayak gini kan juga harus menjadi perhatian serius," pungkasnya .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh