Skip to main content

Merasa Jadi Korban Praktik Jual Bangku Kosong, Orang Tua Siswa Wadul Dewan


Mediabidik.com
- Praktik jual beli bangku sekolah diduga terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021 Kota Surabaya.

Dugaan tersebut didasari atas laporan orang tua siswa kepada Fraksi PDI-P pada Rabu (15/09/2021). Yang di terima Ketua Komisi C Baktiono, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno dan Anggota Komisi C Abdul Ghoni Muklas Niam. Mereka anggota fraksi PDIP.

Eko Setiawan bersama Mat Arifin seorang tukang kebon yang mengungkapkan adanya oknum yang menjanjikan untuk masuk ke SMPN 9 Surabaya dengan biaya Rp.7,5 juta.

"Saya yang membantu Arifin meminta ke BW untuk dimasukkan ke SMPN 9 Surabaya dengan menyiapkan uang sekitar Rp.7.500.000 sampai waktu beberapa hari masih belum ada kejelasan, dan dilemparkan ke PWD itu juga belum ada kejelasan," kata Eko Setiawan

Abdul Ghoni membenarkan adanya laporan tersebut. "Kami menerima aduan dari salah satu warga kota Surabaya yakni bapak Arifin bahwasannya putranya dijanjikan di salah satu sekolah negeri tapi harus membayar Rp.7,5 juta," ujar alumni UIN Sunan Ampel Surabaya

Abdul Ghoni menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan itu supaya bisa jadi efek jera bagi oknum.

"Makanya nanti kita akan follow up lebih lanjut perihal aduan tadi sampai dimana, apakah ini bisa di kembangkan atau tidak, paling nggak ini bisa jadi efek jera bagi oknum insial PWD dan BW, Apalagi ini dilakukan dimasa pandemi sangat memprihatinkan," pungkas Abdul Ghoni

Sementara itu Baktiono mengatakan akan membantu korban agar bisa sekolah lagi meskipun itu di sekolah swasta, sebab anak tersebut belum sekolah selama 3 bulan.

"Saya usahakan anaknya untuk dimasukkan ke sekolah swasta, dikarenakan anak ini sudah 3 bulan tidak sekolah," pungkasnya. (pan) 

Foto : Anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDIP saat menerima laporan dari orang tua siswa korban jual beli bangku kosong. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...