Skip to main content

Masuki Tahap Fit and Propertes, Komisi A Jatim Minta 21 Peserta Buat Fakta Integritas


Mediabidik.com
- Rekrutmen atau seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur periode 2021-2024 akan memasuki tahapan yang cukup krusial yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) bersama Komisi A DPRD Jawa Timur. 

Namun sebelum proses seleksi terhadap 25 orang calon anggota KPID Jatim untuk dikerucutkan menjadi 7 orang terpilih, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, mengundang ke 21 peserta seleksi untuk membuat fakta integritas siap terpilih dan tidak terpilih.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah usai pertemuan mengatakan bahwa kehadiran 21 peserta seleksi anggota KPID Jatim ke DPRD Jatim adalah untuk diberikan penjelasan mekanisme seleksi sekaligus dimintai tanda tangan fakta integritas (surat pernyataan) siap kalah dan siap menang dalam seleksi mendatang. 

"Dari 25 orang peserta ini nantinya akan diuji oleh Komisi A DPRD Jatim untuk dikerucutkan menjadi 7 orang menjadi  calon terpilih anggota KPID Jatim periode 2021-2024," kata politisi muda asal PKB saat dikonfirmasi di DPRD Jatim, Rabu (8/9/2021)

Senada, anggota Komisi A lainnya HM Muzammil Syafi'i menambahkan bahwa seleksi fit and propertes itu lebih menitikberatkan faktor politis dibanding akademis. Pasalnya, tes akademis sudah dilakukan oleh panitia seleksi, sehingga peserta yang lolos uji kelayakan dan kepatutan itu memiliki kemampuan yang setara.

"Fit and Propertes itu memang lebih banyak menitik beratkan unsur politis, sehingga sebelum dilakukan kita juga minta peserta seleksi bisa memahami sekaligus diminta membuat pakta integritas," tambah Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD Jatim.

Lebih jauh mantan wabup Pasuruan ini menjelaskan dari 25 peserta seleksi yang lolos tahapan fit and propertes itu, 4 diantaranya merupakan calon incumbent sedangkan 21 peserta sisanya adalah nama-nama baru. 

"Insya allah fit and propertes akan dilaksanakan mulai 25 Sepetember mendatang. Sesuai tahapan, 7 nama calon anggota KPID Jatim yang dipilih Komisi A itu nanti akan diserahkan ke Gubernur Jatim untuk diterbitkan Surat Keputusan dan pelantikan," pungkas pria yang akrab disapa Buya ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...