Skip to main content

Tunjuk Yuzril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Kubu Moeldoko Ingin Legalkan Begal Politik


Mediabidik.com
- Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan dua gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, "Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan 'begal politik' yang mereka lakukan." ungkapnya. 

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. 'Akrobat Hukum' apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?," ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

"Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya 'begal politik' dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. 

"Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita", tutup Didik.

Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63