Skip to main content

Polisi Gerak Cepat Usut Dugaan Kecurangan UNBK

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengusut temuan dugaan kecurangan UNBK di salah satu SMPN Surabaya, Polestabes Surabaya bergerak cepat, dengan memeriksa pihak pelapor dalam hal ini dinas pendidikan. Tadi malam Polisi sudah memeriksa dan mengantongi beberapa barang bukti dari dinas terkait.

"Iya sudah tadi malam," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018).

Sudamiran mengaku pagi ini pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. "Langsung kita lanjutkan pemeriksaan saksi yang melaporkan dugaan itu (pencurian soal UNBK). Setelah saksi pelapor baru kita lakukan pemeriksaan terhadap terduga," ungkapnya.

Selain laporan dugaan pencurian soal UNBK, Sudamiran juga mengaku pihaknya mendapat beberapa bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian soal. 

"Iya ada server juga diserahkan dan akan kita tindak lanjuti," tambah Sudamiran.

Sementara Wali Kota Tri Rismaharini menyerahkank sepenuhnya kasus dugaan kecurangan serta pencurian soal UNBK ke polisi. Ia juga mengamini jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke  Polrestabes Surabaya. 

"Sudah kita serahkan ke Polrestabes dan sudah laporan. Aku tidak bisa ngomomng detil, karena malasah IT perlu ditangani secara khusus," katanya singkat usai kerja bakti bersama tiga pilar di Jembatan Merah.(pan)

Teks Foto : foto ilustrasi UNBK

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng