Skip to main content

KNCI Gelar Aksi Demo Pembatasan 1 NIK Tiga Kartu Perdana di DPRD Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 1.500 massa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jatim, Senin (2/4). Dalam aksinya para pendemo menuntut agar pemerintah agar segera mencabut dan membatalkan aturan yaitu tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga Kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.

Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI Indonesia perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut. 

"Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke Kementerian Kominfo Jatim mencabut regulasi tersebut. Pasalnya apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim,"ujarnya.

Ia menambahkan, aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo dilakukan diseluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim. 

"Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut,"ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali Ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. Dan juga pihak Counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.

Setelah berorasi didepan DPRD, perwakilan massa KNCI langsung ditemui oleh Anggota DPRD Jatim Muzamil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supanji, diruang Banggar DPRD Jatim.

Kadis Kominfo jatim, Edi Santoso mengatakan perlu dipahami bahwa para pedemo bahwa posisi Pemprov Jatim untuk kewenangan registrasi kartu perdana yaitu kewenangan pusat daerah tentang regulasi regestrasi kartu yaitu Menkominfo. Tapi pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat. 

"Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,"ujarnya

Sementara itu Anggota DPRD Jatim, Gatot Sutantra mengatakan DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat yaitu Menkominfo agar mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut. 

"DPRD Jatim dan Kepala dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,"ujarnya. (RoHa).

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng