Skip to main content

Soal Penataan Kawasan Masjid Al-akbar, Pemkot Surabaya Temui Pihak Yayasan

SURABAYA (Mediabidik) – Pemkot Surabaya akan menata kawasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun sebelum melakukan penataan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu akan komunikasi dengan pengelola Masjid. Pasalnya, selain penataan kawasan, pembahasan lainnya menyangkut peralihan tanah milik pemerintah kota itu ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.

"Tanah kalau dibangun Masjid, harus diatur hukumnya. Apakah Wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas tidak mengambang" papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha. Rabu (18/4)

Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat kedalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemerintah kota ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan. Ia menjelaskan, bahwa pemanfaatan aset pemerintah kota Surabaya untuk Masjid Nasional dilakukan pada walikota sebelumnya.

"Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset pemerintah kota" tuturnya.

Eri mengatakan, dalam menata kawasan Masjid Agung, sekaligus status lahan yang digunakan, dewan pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI, Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri rismaharini.

"Kira - kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan," ungkapnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ini mengakui, bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yg wakafkan ke masjid. Karena kalaupun di hibahkan maka harus ke badan hukum misal ke yayasan.

" Saat ini draft permendagri yg  mengatur tentang tanah aset pemerintah yang diatasnya berdiri masjid sudah jadi tapi belum disahkan, jadi Kita menunggu aturan itu, tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap mejadi masjid selamanya tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim,"ujar mantan Kabag Bina Program.

Diwaktu yang sama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha mengatakan, disamping penataan kawasan, pertemuan perwakilan Yayasan Al Akbar, dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu.

"Intinya ini untuk kemashalahatan umat, Makanya diselesaikan dengan baik," katanya.

Menurutnya, penataan yang akan dilakukan pemerintah kota tak hanya di dalam komplek masjid, namun juga di luar area tersebut. Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah menambah keasrian kawasan itu.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni