SURABAYA (Mediabidik) - Setelah Kejari Tanjung Perak Surabaya menyidik dugaan korupsi Jasmas 2016 tentang pengadaan terop, kursi dan sound sistem. Kini giliran Polres Tanjung Perak (KP3) diam-diam mengusut dugaan korupsi proyek pavingisasi yang bersumber dari Jasmas dewan tahun 2017, di wilayah kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan data surat panggilan yang ditujukan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor : B/230/XII/2017.Satreskrim. Tanggal 16 Desember 2017 lalu, yang ditujukan ke sejumlah Ketua RT dan RW kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya, klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pavingisasi yang bersumber dari anggaran Jasmas dewan tahun 2017.
Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudo Riambodo saat dikonfirmasi mengatakan, perkara itu masih dalam proses lidik. Kedua, perkara itu sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
" Yang kita tangani dengan kejaksaan obyeknya sama, jadi tidak bisa maju dua-duanya dan kejaksaan lebih dulu, " terang Tinton saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (6/4/2018).
Masih menurut Kasatreskim, selain menangani terop dan sound sistem, kejaksaan juga menangani paving.
"Karena itu kita yang mengalah dan tidak mungkin obyek yang sama diperkarakan dua tempat, kan ngak mungkin, "ucapnya.
Saat ditanya apakah ada laporan atau delik aduan dari masyarakat terkait pemanggilan tersebut, Kasatreskim menjelaskan, ya ada lah, karena ini masalah Tipikor jadi tidak boleh dibuka secara floor (jelas).
" Hanya boleh diberitahukan setelah itu P21. Itu yang kami dapat terkait aturan Tipikor. "pungkasnya.
Dia melanjutkan, untuk sementara hanya itu yang bisa kami beritau. " Penanganan perkara itu masih kita lidik dan kejaksaan sudah menangani terlebih dulu dan kita tinggal kordinasi dengan kejaksaan," lanjutnya.(pan)
Comments
Post a Comment