Skip to main content

Komisi A Jatim Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca Pilkada serentak biasanya muncul gugatan sengketa hasil pemilihan. Namun yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah efisiensi dibentuknya badan peradilan khusus sengketa hasil pemilihan karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwali menjadi undang-undang  mengamanatkan dibentuk badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Forum Grup Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof DR Philipus M Hadjon, Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Unair, Prof DR Tatiek Sri Djatmiati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar  DR Arifin Marpaung.

Menurut Tatiek, dalam Undang-Undang 10/2016, pasal 157 ayat 1 mengamanatkan perkara perselisihan hasil oemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Sementara dalam ayat 2 menegaskan, badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak.

"Normanya memang mengatakan demikian dan dibutuhkan. Sementara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, namun itu berkaitan konstitusionalitas, legalitas," ucapnya saat  menghadiri FGD di DPRD Jatim, Rabu (18/4).

Mengingat dalam undang-undang ada,  maka mau tidak mau harus dibentuk badan peradilan khusus.Untuk masalah biaya bisa dilakukan diskresi tertentu.Namun nantinya badan peradilan khusus tersebut dapat terkait dengan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.

"Kalau peradilan ya tidak. Karena peradilan menurut undang-undang ya itu aja (empat peradilan dibawah MA). Maka untuk menyesuaikan undang-undang, badan peradilan khusus bisa dimasukkan ke PTUN," terangnya.

Mengingat tahun 2019 tidak bisa dibentuk karena waktunya terlalu dekat, maka bisa dibentuk periode selanjutnya yakni 2024. Untuk sementara bisa ditangani MK karena hakimnya banyak dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.

Sementara Philipus M Hadjon menjelaskan, bahwa badan peradilan khusus tersebut bersifat adhoc karena hanya berkerja 5 tahun sekali selama ada sengketa hasil pemilihan. Hakim-hakimnya bisa diambilkan dari hakim PTUN. Jika disepakati badan peradilan khusus dibawah PTUN, maka harus dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang PTUN.

"Membentuknya pakai apa, undang-undang mengatakan itu dalam undang-undang. Bukan dengan undang-undang. Jadi salah satu cara jika disepakati masuk PTUN, maka dilakukan perubahan ketiga undang-undang PTUN, baru bisa diatur peradilan khusus tadi," terangnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freedy Poernomo menilai tidak perlu dibentuk badan peradilan khusus karena hanya bersifat 5 tahun. Mengingat dalam yudikatif tidak menyebut ada peradilan khusus, beda halnya pengadilan khusus. Maka sengketa hasil pemilihan cukup diserahkan ke PTUN, sehingga terjadi efisiensi dalam mengambil keputusan.

"Tidak harus bentuk badan peradilan khusus. Kalau pengadilan khusus, ya. Sengketa pilkada itu kan Cuma lima tahun sekali. Kalau tidak ada pilkada kerjanya apa. Sengketa cukup diserahkan PTUN," katanya.

DPRD menginginkan adanya efisiensi dalam mengambil kebiajakan karena jika banyak lembaga yang menangani sengketa bisa menjadi pemborosan. Freedy menginginkan adanya review terhadap undang-undang yang ada karena tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak nasional. "Seyogyanya badan peradilan khusus ditiadakan karena ditangani PTUN," tegasnya.(rofik)

 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...