Skip to main content

Komisi A Jatim Bentuk Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca Pilkada serentak biasanya muncul gugatan sengketa hasil pemilihan. Namun yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah efisiensi dibentuknya badan peradilan khusus sengketa hasil pemilihan karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwali menjadi undang-undang  mengamanatkan dibentuk badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

Forum Grup Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof DR Philipus M Hadjon, Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Unair, Prof DR Tatiek Sri Djatmiati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar  DR Arifin Marpaung.

Menurut Tatiek, dalam Undang-Undang 10/2016, pasal 157 ayat 1 mengamanatkan perkara perselisihan hasil oemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Sementara dalam ayat 2 menegaskan, badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak.

"Normanya memang mengatakan demikian dan dibutuhkan. Sementara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, namun itu berkaitan konstitusionalitas, legalitas," ucapnya saat  menghadiri FGD di DPRD Jatim, Rabu (18/4).

Mengingat dalam undang-undang ada,  maka mau tidak mau harus dibentuk badan peradilan khusus.Untuk masalah biaya bisa dilakukan diskresi tertentu.Namun nantinya badan peradilan khusus tersebut dapat terkait dengan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.

"Kalau peradilan ya tidak. Karena peradilan menurut undang-undang ya itu aja (empat peradilan dibawah MA). Maka untuk menyesuaikan undang-undang, badan peradilan khusus bisa dimasukkan ke PTUN," terangnya.

Mengingat tahun 2019 tidak bisa dibentuk karena waktunya terlalu dekat, maka bisa dibentuk periode selanjutnya yakni 2024. Untuk sementara bisa ditangani MK karena hakimnya banyak dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.

Sementara Philipus M Hadjon menjelaskan, bahwa badan peradilan khusus tersebut bersifat adhoc karena hanya berkerja 5 tahun sekali selama ada sengketa hasil pemilihan. Hakim-hakimnya bisa diambilkan dari hakim PTUN. Jika disepakati badan peradilan khusus dibawah PTUN, maka harus dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang PTUN.

"Membentuknya pakai apa, undang-undang mengatakan itu dalam undang-undang. Bukan dengan undang-undang. Jadi salah satu cara jika disepakati masuk PTUN, maka dilakukan perubahan ketiga undang-undang PTUN, baru bisa diatur peradilan khusus tadi," terangnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freedy Poernomo menilai tidak perlu dibentuk badan peradilan khusus karena hanya bersifat 5 tahun. Mengingat dalam yudikatif tidak menyebut ada peradilan khusus, beda halnya pengadilan khusus. Maka sengketa hasil pemilihan cukup diserahkan ke PTUN, sehingga terjadi efisiensi dalam mengambil keputusan.

"Tidak harus bentuk badan peradilan khusus. Kalau pengadilan khusus, ya. Sengketa pilkada itu kan Cuma lima tahun sekali. Kalau tidak ada pilkada kerjanya apa. Sengketa cukup diserahkan PTUN," katanya.

DPRD menginginkan adanya efisiensi dalam mengambil kebiajakan karena jika banyak lembaga yang menangani sengketa bisa menjadi pemborosan. Freedy menginginkan adanya review terhadap undang-undang yang ada karena tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak nasional. "Seyogyanya badan peradilan khusus ditiadakan karena ditangani PTUN," tegasnya.(rofik)

 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng